BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN Seksi 1B diwarnai persoalan pembebasan lahan. Pemilik lahan, H Jamri, meminta proses penilaian ganti rugi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat terdampak.
Jamri menyampaikan keberatan tersebut saat ditemui pada Minggu (16/8/2026). Menurutnya, proses pembebasan lahan telah berjalan sejak sekitar 2024, namun hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama menyangkut dasar penentuan nilai tanah.
Ia mempertanyakan adanya perbedaan nilai terhadap lahan yang memiliki kondisi dan status legalitas berbeda. Jamri menyebut tanah yang dimilikinya memiliki alas hak berupa segel dan sertifikat.
“Yang menjadi persoalan saya adalah bagaimana cara perhitungannya. Kami ingin transparan, supaya pemilik lahan tahu dasar dan mekanisme penilaiannya,” ujar Jamri.
Menurut Jamri, lokasi lahannya berada di kawasan yang telah berkembang dan relatif dekat dengan Jalan Mulawarman. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan nilai ganti rugi.
Ia juga membandingkan informasi nilai tanah pada segmen lain. Jamri menyebut mendapat informasi bahwa tanah hamparan masyarakat di Segmen 3B dinilai sekitar Rp1 juta per meter persegi, sedangkan lahan milik badan usaha disebut berada di kisaran Rp1,3 juta per meter persegi.
“Kalau sama-sama untuk jalan tol, kenapa nilainya bisa berbeda cukup jauh? Ini yang saya pertanyakan. Kami meminta keadilan dan transparansi,” katanya.
Nilai Tanah Disebut Berubah
Jamri juga menyoroti perubahan angka penilaian yang diterimanya selama proses pembebasan lahan. Ia mengaku sempat mendapat informasi nilai sekitar Rp600 ribu per meter persegi, kemudian berubah menjadi sekitar Rp720 ribu dan kembali muncul angka sekitar Rp800 ribu per meter persegi.
Menurutnya, perubahan nilai bukan menjadi persoalan selama terdapat dasar perhitungan yang dapat dijelaskan kepada pemilik lahan.
“Kalau ada perubahan nilai, kami tidak masalah sepanjang jelas mekanismenya. Kami ingin tahu bagaimana perhitungannya, apa dasarnya, dan faktor apa saja yang digunakan,” tegasnya.
Lahan yang terdampak pada salah satu tahap pembebasan disebut mencapai sekitar 6 hektare. Sementara secara keseluruhan, lahan yang berkaitan dengan Jamri dan perusahaan disebut mencapai sekitar 10 hektare, masing-masing sekitar 5 hektare.
Jamri juga mengungkapkan telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan legalitas serta berbagai dokumen terkait lahan. Karena itu, ia berharap seluruh aspek tersebut dipertimbangkan secara objektif dalam proses pembebasan.
“Tanah ini bukan sekadar tanah kosong. Ada biaya yang sudah kami keluarkan untuk legalitas dan pengurusannya. Kalau kemudian dinilai, kami berharap semuanya diperhitungkan secara objektif,” ujarnya.
Bukan Menolak Pembangunan Tol
Jamri menegaskan keberatannya tidak ditujukan untuk menghentikan pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN. Ia memahami proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur strategis.
Namun, ia meminta kepentingan pembangunan tidak mengesampingkan hak pemilik lahan.
“Saya bukan menghalangi pembangunan tol. Kalau memang lahan ini dibutuhkan untuk kepentingan jalan tol, silakan. Tetapi hak masyarakat juga harus diperhatikan,” katanya.
Sebelumnya, Jamri mengaku telah menempuh upaya hukum terkait persoalan pembebasan lahan hingga tingkat kasasi. Namun, upaya tersebut tidak dikabulkan.
Ia menyebut pada 15 Agustus 2026, pekerjaan di area lahan yang menjadi persoalan sementara dihentikan sambil menunggu kejelasan hasil pembahasan dan penilaian. Menurutnya, proses tersebut masih berkaitan dengan koordinasi pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan instansi pemerintah.
Jamri berharap persoalan ganti rugi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Jika tidak menemukan titik temu, ia menyatakan siap kembali menempuh jalur hukum.
“Kalau memang tidak ada respons dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan upaya gugatan. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya dan transparansinya,” ucapnya.
Ia menilai pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN tetap penting untuk mendukung konektivitas kawasan. Namun, menurutnya, percepatan proyek harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak masyarakat yang lahannya terdampak.
“Harapan kami sederhana, minta keadilan. Jangan karena pemerintah yang membutuhkan tanah, masyarakat kemudian tidak mendapatkan ruang untuk mengetahui bagaimana nilai tanahnya ditentukan,” pungkasnya. (*/jan)














