BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menindaklanjuti persoalan perubahan status sebidang tanah hak milik di kawasan Kariangau yang disebut masuk dalam klasifikasi kawasan hutan mangrove.
Persoalan tersebut muncul setelah lahan milik atas nama Syamsul Abbas selaku ahli waris dari Andi Syamsualam dan Andi Syahrir dinilai mengalami perubahan zonasi yang berdampak pada pemanfaatan ruang.
Rapat yang berlangsung Selasa, 7 April 2026, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, dengan menghadirkan unsur pemerintah daerah untuk mencari kejelasan atas status lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Menurut Danang, kasus tersebut menunjukkan bahwa penyebaran informasi mengenai tata ruang belum sepenuhnya menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Kondisi itu dinilai menimbulkan kebingungan, terutama bagi warga yang telah lama memiliki dokumen kepemilikan namun menghadapi perubahan klasifikasi wilayah.
“Persoalan ini menjadi catatan penting bahwa sosialisasi tata ruang harus diperkuat agar masyarakat memahami sejak awal status wilayah yang mereka miliki atau tempati,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah kota, kecamatan, dan kelurahan agar penyampaian informasi tata ruang dapat dilakukan lebih sistematis, khususnya di kawasan Kariangau yang selama ini berkembang sebagai wilayah strategis.
Menurutnya, forum diskusi kelompok atau focus group discussion akan menjadi salah satu langkah untuk mempertemukan masyarakat dengan instansi teknis sehingga persoalan serupa tidak terus berulang.
“Khusus masyarakat Kariangau, kita ingin ada ruang diskusi yang lebih terbuka karena mereka sudah lama menunggu kepastian terkait pemanfaatan ruang di wilayah tersebut,” jelas Danang.
Dalam rapat itu, DPPR juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sistem digital tata ruang yang dapat diakses masyarakat melalui perangkat telepon seluler.
Melalui aplikasi tersebut, warga dapat mengetahui status zonasi lahan, mulai dari kawasan permukiman, industri, hingga area mangrove.
Informasi teknis seperti garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, dan koefisien lantai bangunan juga tersedia untuk membantu masyarakat maupun pelaku usaha memahami aturan pemanfaatan ruang.
“Dengan sistem digital, masyarakat dapat lebih cepat mengetahui posisi lahannya sehingga ada transparansi dalam kebijakan tata ruang,” tambahnya.
Komisi I menegaskan bahwa kepastian tata ruang menjadi bagian penting dalam menjamin keadilan bagi masyarakat dan dunia usaha. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














