BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Aparat Polda Kalimantan Timur menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 11 kilogram di wilayah Sangatta.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial F (22) dan MI (21) diamankan saat membawa barang terlarang yang diperkirakan bernilai hampir Rp20 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Sangatta Selatan.
Saat itu, keduanya berada di dalam mobil Toyota Avanza yang telah lebih dulu dipantau petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas distribusi sabu di kawasan Kutai Timur.
“Informasi dari warga kemudian kami dalami melalui penyelidikan lapangan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Selama kurang lebih dua minggu sejak pertengahan Maret, tim melakukan pengintaian tertutup dan pemetaan terhadap target hingga akhirnya mengarah pada kendaraan yang digunakan kedua pelaku.
Setelah dilakukan penghentian kendaraan, polisi langsung menggeledah bagian dalam mobil dan menemukan sebuah koper berisi 11 paket sabu berlabel cap tikus warna hijau.
Total berat barang bukti tercatat mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto.
“Seluruh paket ditemukan tersimpan di dalam kendaraan yang dipakai tersangka,” jelas Romylus.
Dari hasil pemeriksaan awal, F mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G melalui perantara berinisial D.
Paket kemudian direncanakan untuk dikirim ke titik tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam proses pengiriman itu, F mengajak MI untuk ikut serta. Polisi menyebut MI mengetahui bahwa barang yang dibawa merupakan narkotika.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 juta yang diduga menjadi imbalan bagi D melalui aplikasi transfer digital.
Meski demikian, hingga kini keberadaan G dan D masih dalam penelusuran karena komunikasi selama ini hanya dilakukan melalui telepon seluler.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Selain diduga sebagai perantara distribusi, kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan methamphetamine setelah menjalani pemeriksaan.
Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menyebut jumlah sabu yang diamankan berpotensi besar merusak masyarakat apabila lolos beredar.
“Kalau sampai tersebar, barang ini bisa digunakan sekitar 55 ribu orang,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas. (*/jan)














