BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Rencana penerapan pola kerja dari rumah atau work from home di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan masih dalam tahap pembahasan.
DPRD menilai kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan karakter pelayanan setiap organisasi perangkat daerah agar tidak mengganggu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan penerapan sistem kerja fleksibel tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena terdapat sejumlah instansi yang memiliki fungsi pelayanan langsung dan membutuhkan kehadiran petugas di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan klasifikasi terhadap perangkat daerah berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat urgensi pelayanan sebelum memutuskan unit kerja yang dapat menerapkan skema kerja jarak jauh.
“Penerapannya nanti akan dipilah. Ada OPD yang memungkinkan menjalankan WFH, tetapi ada juga yang tetap harus bekerja penuh di kantor karena menyangkut pelayanan langsung,” ujar Yono, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, hingga kini DPRD masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski demikian, informasi awal mengenai rencana penerapan telah diterima, termasuk pelaksanaan tahap awal di beberapa daerah sebagai model uji coba.
Menurut Yono, apabila kebijakan itu ditetapkan melalui instruksi nasional, maka pemerintah daerah akan menyesuaikan implementasinya sesuai kebutuhan daerah.
“Kalau memang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tentu daerah harus menyesuaikan pelaksanaannya,” katanya.
Ia menekankan bahwa sektor pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama sehingga tidak seluruh aparatur dapat bekerja dari rumah.
Instansi yang menangani urusan lapangan seperti Satuan Polisi Pamong Praja maupun unit layanan administratif yang melayani masyarakat secara langsung tetap harus menjalankan pelayanan normal.
Menurutnya, pekerjaan yang lebih bersifat administratif, seperti pengolahan dokumen, entri data, hingga registrasi internal, lebih memungkinkan dilakukan melalui sistem kerja fleksibel.
“Pekerjaan administratif yang tidak menuntut tatap muka bisa dipertimbangkan untuk WFH, tetapi pelayanan yang membutuhkan kehadiran petugas tetap harus berjalan seperti biasa,” jelasnya.
DPRD Balikpapan menegaskan bahwa setiap kebijakan akan diterapkan secara selektif agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan aktivitas pemerintahan berjalan efektif di tengah penyesuaian sistem kerja. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














