BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan kembali digagalkan aparat kepolisian setelah seorang aparatur sipil negara berinisial VR (43) diamankan saat mengambil paket mencurigakan di sebuah kantor jasa pengiriman di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Rabu 18 Maret 2026.
Dari penindakan tersebut, anggota Kepolisian Sektor Balikpapan Timur menyita satu paket sabu dengan berat kotor 52,24 gram yang disimpan dalam kardus berlapis lakban tebal.
Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan karena diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi.
Kapolsek Balikpapan Timur, M. Chusen, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi masyarakat kami terima sekitar pukul 13.00 Wita, kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Maret 2026.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria mengenakan jaket hitam dengan gerak-gerik mencurigakan di area kantor pengiriman.
Pemeriksaan kemudian dilakukan dan ditemukan paket berisi sabu di dalam kardus.
“Barang bukti ditemukan di dalam kardus yang sudah dilapisi lakban,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, VR mengaku paket tersebut diterima atas arahan seseorang berinisial SH yang kini masuk daftar pencarian orang.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai bagian dari mata rantai distribusi narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Balikpapan Timur, termasuk tes urine dan pendalaman asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk pengejaran terhadap pemasok utama yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas AKP Chusen. (*/jan)













