BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kasus penikaman yang melibatkan dua warga bertetangga di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara, tengah didalami aparat kepolisian setelah seorang ibu rumah tangga diamankan karena diduga melukai korban dengan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta Km 4, tepat di sekitar samping SPBU Batu Ampar, pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, dan langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Kapolsek Balikpapan Utara, Muhammad Rezsa Adiatulo, menyampaikan bahwa perempuan berinisial S telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi.
Langkah tersebut dilakukan guna mengurai secara rinci penyebab bentrokan yang berujung penikaman.
“Benar, seorang ibu rumah tangga berinisial S sudah kami amankan di wilayah Jalan Soekarno Hatta Km 4, dekat SPBU Batu Ampar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut diduga bermula dari persoalan komunikasi antara pelaku dan korban yang diketahui tinggal berdekatan.
Dugaan sementara, perselisihan kecil berkembang menjadi konflik yang memicu tindakan kekerasan.
Menurut polisi, unsur sakit hati akibat kesalahpahaman masih menjadi salah satu fokus penyelidikan.
Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan motif utama karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta keterangan para saksi.
Korban mengalami empat luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Luka ditemukan pada area dada, telinga, dan punggung sehingga korban harus segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
“Korban mengalami beberapa luka tusuk di sejumlah bagian tubuh, dan saat ini masih menjalani perawatan,” jelas Rezsa.
Barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian juga telah diamankan penyidik.
Senjata tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Selain memeriksa pelaku, kepolisian masih menunggu kondisi korban membaik agar dapat dimintai keterangan secara resmi.
Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga tengah dimintai keterangan untuk memperjelas urutan kejadian.
Pihak Polsek Balikpapan Utara menegaskan, gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh bahan keterangan terkumpul agar penanganan kasus dapat disampaikan secara lengkap kepada publik. (*/jan)














