BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Persoalan pembayaran pesangon puluhan mantan karyawan PT Ossiana Sakti Ekamaju kembali menjadi perhatian DPRD Kota Balikpapan.
Hingga kini para eks pekerja tersebut masih menunggu kepastian atas hak yang belum juga diterima sejak beberapa tahun terakhir.
Masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Balikpapan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan para mantan karyawan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Muhammad Hamid, mengatakan forum tersebut digelar untuk menampung berbagai keterangan dari kedua belah pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang sudah berlangsung cukup lama.
Menurut Hamid, para mantan karyawan telah menunggu terlalu lama untuk memperoleh hak mereka setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Karena itu, DPRD menilai penyelesaian persoalan ini tidak boleh kembali tertunda.
“Para eks karyawan sudah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan hak mereka. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak terus berlarut,” ujar Hamid.
Dalam rapat tersebut juga muncul informasi mengenai adanya penjualan aset milik perusahaan dengan nilai yang cukup besar.
Jika informasi tersebut benar, Hamid menilai perusahaan seharusnya memiliki kemampuan untuk menuntaskan kewajiban kepada para mantan pekerja.
Hamid yang akrab disapa Midun menyebutkan, total kewajiban perusahaan kepada puluhan eks karyawan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Angka tersebut dinilai tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan nilai aset yang disebut-sebut telah terjual hingga ratusan miliar rupiah.
“Jika memang ada penjualan aset dengan nilai yang cukup besar, tentu perusahaan diharapkan bisa segera memenuhi kewajibannya kepada para mantan pekerja,” katanya.
DPRD pun mendorong pihak perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret agar persoalan pesangon tersebut dapat diselesaikan.
Midun menambahkan, apabila perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar seluruh kewajiban sekaligus, maka skema pembayaran secara bertahap dapat menjadi alternatif penyelesaian.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pembayaran tersebut harus disertai kepastian waktu agar para mantan karyawan tidak kembali menunggu tanpa kejelasan.
“Pembayaran bertahap bisa saja dilakukan, tetapi harus jelas jadwalnya dan tidak kembali menunda hak pekerja hingga bertahun-tahun,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam rapat tersebut.
Menurut Midun, kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sangat penting agar proses penyelesaian dapat segera mencapai hasil yang konkret.
Ke depan, DPRD Balikpapan menyatakan akan terus memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan para mantan karyawan agar persoalan tersebut dapat menemukan titik temu.
Melalui forum RDP ini, DPRD berharap tercapai kesepahaman antara kedua pihak sehingga hak-hak para mantan pekerja dapat segera dipenuhi dan persoalan yang telah berlangsung lama tersebut dapat diselesaikan secara adil. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














