BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Kota Balikpapan mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang jelas mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.
Menurutnya, pembayaran THR tidak boleh dilakukan sembarangan waktu.
Perusahaan diwajibkan menyalurkannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar para pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Balikpapan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya agar pekerja dapat merasakan manfaatnya,” ujar Gasali, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau bahkan mengabaikan pembayaran tersebut.
Gasali menilai kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga hubungan kerja yang sehat antara pengusaha dan pekerja.
Selain itu, pembayaran THR juga menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kontribusi para karyawan selama bekerja di perusahaan.
“Karena ini sudah menjadi kebijakan pemerintah, maka sudah semestinya dipatuhi. Kami berharap seluruh perusahaan di Balikpapan menjalankan kewajiban tersebut dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini DPRD Balikpapan belum menerima laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Hal tersebut diharapkan menjadi pertanda bahwa sebagian besar perusahaan telah memahami dan menjalankan kewajiban mereka.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait THR yang tidak dibayarkan. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” katanya.
Meski begitu, DPRD tetap membuka ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan jika menemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung aspirasi masyarakat, termasuk persoalan ketenagakerjaan.
Gasali menambahkan, Komisi IV DPRD Balikpapan yang bermitra dengan Dinas Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari pekerja.
“Jika ada pekerja yang mengalami masalah terkait THR, silakan melapor. Kami siap menindaklanjuti karena menjadi kewajiban kami untuk memperjuangkan hak masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)













