BALIKPAPAN, Seputarkata.com — DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi II mulai merumuskan arah baru kebijakan penataan reklame di Kota Balikpapan.
Salah satu gagasan yang kini mengemuka adalah mendorong peralihan papan reklame konvensional berukuran besar menuju videotron berbasis digital.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menjelaskan bahwa wacana tersebut bukan sekadar perubahan tampilan fisik media promosi, melainkan bagian dari strategi besar untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame.
Ia menilai, keberadaan reklame statis berukuran besar di sejumlah ruas jalan protokol sudah perlu dievaluasi.
Selain dianggap kurang mendukung estetika tata kota, model lama tersebut dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal dibandingkan media digital yang lebih fleksibel dan adaptif.
“Orientasinya bukan hanya mengganti papan lama dengan layar digital, tetapi menata ulang keseluruhan sistem agar lebih tertib, selaras, dan mendukung citra kota yang modern serta terang,” ujarnya, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut Taufik, videotron memiliki nilai tambah dari sisi visual karena mampu menampilkan konten bergerak yang dinamis.
Selain itu, pencahayaan dari layar digital dinilai dapat memperkuat kesan kota yang hidup pada malam hari, sejalan dengan konsep penataan Balikpapan sebagai kota yang rapi dan bercahaya.
Meski demikian, Komisi II memastikan tidak semua reklame konvensional akan dihapus.
Reklame skala kecil yang berada di depan pertokoan masih dianggap relevan, selama tidak melanggar aturan tata ruang dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Dalam pembahasannya, DPRD juga tengah mengkaji sistem perpajakan videotron yang lebih adaptif.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah skema penghitungan pajak berdasarkan durasi tayang, baik per detik maupun per jam, sehingga potensi penerimaan daerah bisa dihitung secara lebih presisi.
Sebagai referensi, Komisi II berencana mempelajari regulasi dari daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan skema pajak videotron secara terstruktur, seperti Bogor dan Batam.
Taufik menegaskan, penyusunan regulasi baru harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian matang, baik melalui Perda maupun Perwali.
“Kita ingin kebijakan ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperbaiki tata ruang kota tanpa menghambat pelaku usaha,” tegasnya.
Komisi II menargetkan kajian tersebut segera tuntas agar regulasi reklame yang baru dapat dirumuskan secara komprehensif, menyeimbangkan estetika kota dan iklim investasi daerah. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














