BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Menjamurnya baliho dan spanduk di berbagai sudut Balikpapan mulai menjadi perhatian serius DPRD.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kerapian visual kota, tetapi juga berpotensi merusak citra sebagai kota modern dan tertata.
Alwi mengungkapkan, penilaian Prabowo Subianto yang sempat menyebut Balikpapan sebagai “kota spanduk” harus dijadikan bahan refleksi bersama.
Menurutnya, julukan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk mengevaluasi pola penataan reklame di ruang publik.
“Ini bukan soal tersinggung, tapi soal kesadaran bersama. Kalau sampai muncul istilah seperti itu, artinya ada yang perlu dibenahi,” ujarnya, Senin 23 Februari 2026.
Ia menilai pemasangan spanduk yang tidak terkendali membuat wajah kota terlihat semrawut dan kurang nyaman dipandang. Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya Balikpapan membangun citra sebagai kota jasa sekaligus penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski demikian, Alwi mengakui lonjakan spanduk biasanya terjadi pada momen tertentu seperti masa kampanye. Dalam periode tersebut, alat peraga politik kerap memenuhi ruang-ruang strategis kota.
Namun, menurutnya, kondisi itu tetap harus diantisipasi agar tidak berulang setiap agenda besar.
“Memang saat kampanye hampir semua daerah mengalami hal serupa. Tapi tetap saja, Balikpapan harus punya standar penataan yang jelas,” katanya.
DPRD, lanjutnya, akan mengkaji regulasi yang ada, termasuk kemungkinan memperkuat aturan atau menyusun kebijakan baru agar pemasangan baliho dan spanduk lebih tertib serta sesuai dengan karakter kota.
“Apakah nanti cukup dengan penguatan aturan yang ada atau perlu regulasi baru, itu akan kita bahas. Prinsipnya, kota harus tetap rapi dan enak dilihat,” tegasnya.
Alwi juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara baliho berukuran besar yang umumnya berizin dan membayar pajak, dengan spanduk kecil yang kerap terpasang tanpa izin resmi.
Ia menekankan penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang ukuran.
“Yang besar bayar pajak dan punya izin, sementara yang kecil sering kali bebas terpasang. Ini mirip dengan penataan PKL, yang berizin silakan, yang tidak tentu harus ditertibkan,” ucapnya.
Ke depan, ia berharap penataan reklame mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kepatuhan terhadap aturan, dan estetika kota, sehingga Balikpapan tetap nyaman bagi warganya maupun para pendatang. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)














