BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengungkapkan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset pada tahun 2026.
Langkah ini dimaksudkan untuk menertibkan seluruh aset milik Pemerintah Kota Balikpapan agar tercatat resmi, dikelola secara transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam kegiatan reses yang digelar di RT 29, Kelurahan Margasari, Selasa malam, 21 Oktober 2025, Alwi menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aset daerah yang status hukumnya belum jelas, bahkan beberapa di antaranya digunakan tanpa izin.
“InsyaAllah tahun depan kita bentuk Pansus Aset. Ada banyak aset yang belum jelas statusnya, ada juga yang sudah digunakan warga. Ini harus segera ditertibkan agar legal dan bermanfaat,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, persoalan aset daerah yang belum tercatat bukan hal baru dan kerap menjadi kendala dalam pengelolaan pemerintahan.
Dengan adanya Pansus Aset, DPRD berharap seluruh kekayaan daerah bisa dikelola dengan lebih profesional dan akuntabel.
Selain aset yang berada di dalam wilayah Balikpapan, Pansus juga akan menelusuri properti Pemkot yang berada di luar kota, termasuk di Yogyakarta dan Makassar. Beberapa di antaranya berupa asrama mahasiswa yang selama ini pengelolaannya belum sepenuhnya jelas.
“Semua aset, baik di Balikpapan maupun di luar daerah, harus jelas statusnya. Tujuannya sederhana, supaya aset tersebut tidak disalahgunakan dan bisa mendukung pendapatan daerah,” kata Alwi.
Alwi menambahkan, Pansus Aset akan melakukan inventarisasi, penertiban, hingga optimalisasi pemanfaatan aset. Dengan demikian, setiap properti dan fasilitas milik pemerintah kota dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kami ingin Balikpapan menjadi contoh kota dengan manajemen aset yang tertib, modern, dan berintegritas. Pengelolaan yang baik akan memastikan aset Pemkot benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
DPRD menekankan bahwa pembentukan Pansus Aset merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan pemerintahan.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh aset daerah dapat tercatat resmi dan dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan kota. (*/ADV DPRD Balikpapan/jan)



