BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Aksi cepat Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan dugaan pemerasan oleh oknum debt collector di Balikpapan, Selasa 20 Mei 2025.
Pelaku ditangkap saat nongkrong di salah satu kafe kawasan Pentacity, beberapa jam setelah laporan diterima melalui Hotline Kapolda Kaltim.
Laporan berasal dari warga bernama Endah, yang mengaku menjadi korban perampasan mobil jenis Innova Reborn. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagai syarat pengembalian kendaraan tersebut.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, AKBP Beddy Suwendi, SH, SIK, tim opsnal bergerak cepat dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa uang tunai dan surat tanda terima.
“Ini bentuk komitmen kami untuk langsung menindaklanjuti aduan masyarakat. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme yang mengatasnamakan penagihan,” tegas AKBP Beddy.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penagihan utang ilegal tersebut. Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
“Hotline Kapolda Kaltim terbuka 24 jam. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya. (*/jan)