BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan skema opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai peluang besar untuk mendongkrak pendapatan hingga Rp250 miliar per tahun.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyatakan bahwa skema opsen memungkinkan 66 persen dari pendapatan PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan skema sebelumnya yang rata-rata hanya menyumbang sekitar Rp180 miliar per tahun.
“Dengan skema baru ini, proyeksi kita bisa menembus Rp250 miliar. Ini tentu sangat membantu keuangan daerah dan meningkatkan kemandirian fiskal,” ujar Idham pada Rabu, 9 April 2025.
Kebijakan lain yang turut mendorong capaian tersebut adalah penghapusan denda atas tunggakan PKB. Masyarakat kini cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk bisa terbebas dari denda tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kalau dibayar di 2025, maka STNK yang sebelumnya menunggak akan otomatis terbebas dari denda. Ini momen bagus bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya,” jelasnya.
Meski kebijakan penghapusan denda merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dampaknya dirasakan langsung oleh Kota Balikpapan, khususnya dalam meningkatkan kesadaran pembayaran pajak di kalangan warga.
Hingga awal April 2025, realisasi penerimaan dari sektor ini baru mencapai 17 persen dari target Rp250 miliar. Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen Tunjangan Hari Raya (THR) guna membayar pajak kendaraan.
Idham menegaskan bahwa percepatan penerimaan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan berbagai strategi sosialisasi dan pelayanan jemput bola agar pembayaran pajak lebih mudah diakses oleh warga.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Balikpapan untuk mengoptimalkan potensi pajak lokal, memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)














