BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Memasuki Ramadan 1446 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan memastikan tetap memberikan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam operasional pelayanan selama bulan puasa.
“Pelayanan tetap berjalan sesuai jam kerja yang telah ditetapkan,” ujar Tirta Dewi, Sabtu 8 Maret 2025.
Disdukcapil juga memberikan kemudahan bagi warga dengan menyediakan layanan secara daring maupun luring. Adapun jam operasional selama Ramadan adalah Senin-Kamis pukul 08.15–14.00 Wita dan Jumat pukul 08.15–11.00 Wita, sementara Sabtu, Minggu, serta tanggal merah tetap libur.
Masyarakat tetap dapat mengakses layanan seperti perekaman KTP-el, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), konsultasi, hingga pencetakan dokumen melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengurusan dokumen kependudukan.
Selain itu, warga Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Kota, dan Balikpapan Selatan kini bisa melakukan perekaman KTP-el dan pencetakan KIA secara gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan, yang berlokasi di kantor DPMPTSP Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
“Layanan ini tanpa biaya agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan,” jelas Tirta Dewi.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa mengunjungi loket 37 di lantai 2 MPP. Fasilitas ini mencakup perekaman KTP-el bagi pemula, pencetakan ulang bagi yang telah melakukan perekaman sebelumnya, serta pembuatan KIA untuk anak-anak.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik pungutan liar dan segera melaporkan jika ada oknum yang meminta imbalan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, menyampaikan bahwa jam masuk kerja akan dimundurkan menjadi pukul 08.30 Wita.
“Meskipun ada pengurangan waktu kerja, kami harap ASN tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tutur Muhaimin.
Ia menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, yaitu 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pemkot Balikpapan berharap keseimbangan antara ibadah Ramadan dan pelayanan publik tetap terjaga, sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan administrasi yang optimal. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan/jan)














