• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Polisi Amankan Pencuri Setelah Tertangkap Basah Beraksi di Ruko Balikpapan

admin by admin
Juni 26, 2024
in Balikpapan, Hukum
0
Polisi Amankan Pencuri Setelah Tertangkap Basah Beraksi di Ruko Balikpapan

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Seorang pria berinisial H (35) diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara setelah ketahuan mencuri di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Karang Jati, Balikpapan Tengah, pada Selasa (25/6/2024).

Aksi H terungkap sekitar pukul 21.00 Wita, ketika ia berusaha merusak gembok pintu ruko dengan linggis dan berhasil masuk ke dalam. Di dalam ruko, ia mengambil kabel instalasi dan mengacak-acak isi kamar.

Namun, upaya H gagal setelah pemilik ruko segera menyadari aksi tersebut dan melaporkannya ke polisi. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini berkumpul dan berusaha menghakimi pelaku.

Beruntung, anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara tiba di lokasi tepat waktu dan mengamankan H beserta barang bukti dari amukan massa.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko dalam keterangan tertulis.

Barang bukti yang disita termasuk satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah cutter, satu buah obeng, dan satu buah pisau tanpa gagang.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kunci pas ukuran 12 dan 14, gulungan kabel, satu unit sepeda motor tanpa identitas, dan satu buah sandal warna putih. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” ujar AKP Singgih.

Polsek Balikpapan Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah tindak kejahatan lebih lanjut. (*/jan)

Tags: AKP SinggihPencurianPolsek Balikpapan Utara
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Hanya di Arrum Haji Pegadaian ! Modal 3,5 Gram Emas Langsung Dapat Nomor Porsi Haji

Next Post

Dukung Kelestarian Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Canangkan Program Karindangan

admin

admin

Next Post
Dukung Kelestarian Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Canangkan Program Karindangan

Dukung Kelestarian Lingkungan, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Canangkan Program Karindangan

Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

Gabung di Grup C, Erick Thohir : Memang Berat, Tapi Bola Itu Bundar

Gabung di Grup C, Erick Thohir : Memang Berat, Tapi Bola Itu Bundar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi