BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Seorang pria berinisial H (35) diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara setelah ketahuan mencuri di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Karang Jati, Balikpapan Tengah, pada Selasa (25/6/2024).
Aksi H terungkap sekitar pukul 21.00 Wita, ketika ia berusaha merusak gembok pintu ruko dengan linggis dan berhasil masuk ke dalam. Di dalam ruko, ia mengambil kabel instalasi dan mengacak-acak isi kamar.
Namun, upaya H gagal setelah pemilik ruko segera menyadari aksi tersebut dan melaporkannya ke polisi. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini berkumpul dan berusaha menghakimi pelaku.
Beruntung, anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara tiba di lokasi tepat waktu dan mengamankan H beserta barang bukti dari amukan massa.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko dalam keterangan tertulis.
Barang bukti yang disita termasuk satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah cutter, satu buah obeng, dan satu buah pisau tanpa gagang.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kunci pas ukuran 12 dan 14, gulungan kabel, satu unit sepeda motor tanpa identitas, dan satu buah sandal warna putih. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” ujar AKP Singgih.
Polsek Balikpapan Utara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang guna mencegah tindak kejahatan lebih lanjut. (*/jan)



