BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Polsek Balikpapan Utara menggelar jumpa pers terkait kasus pencurian di Kantor SPBU Kilometer 9 yang terjadi pada Minggu (23/6/2024).
Pelaku, berinisial MAF (27), berhasil diringkus oleh Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara setelah aksi pencuriannya yang kedua kali gagal.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, MAF melakukan pencurian di SPBU tersebut sebanyak dua kali.
“Pada aksi pertama, dia berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 128 juta. Namun, pada aksi kedua, dia tertangkap,” ujar Elfra.
Pada aksi pertamanya, MAF masuk ke kantor SPBU dengan cara mencongkel pintu dan mengambil uang yang berada di laci, yang belum sempat dimasukkan ke dalam brankas.
Elfra mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian pertama digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pernikahan.
“Mulai dari sewa gedung, dekorasi, cincin nikah, hingga pakaian pernikahan dan katering,” jelasnya.
Namun, pada aksi kedua, nasib tidak berpihak kepada MAF. Pelaku memasuki kantor SPBU dengan memutus rantai gembok pagar.
Tindakan ini diketahui oleh penjaga SPBU yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Saat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil kami ringkus dengan barang bukti uang sebesar Rp 6,5 juta yang ada di tangannya,” lanjut Elfra.
MAF mengaku terdesak biaya pernikahan dan melakukan survei beberapa kali sebelum melancarkan aksinya.
Dia berpura-pura mengisi BBM di SPBU yang menjadi sasarannya untuk mempelajari letak CCTV, breaker listrik, serta tempat penyimpanan uang hasil penjualan BBM.
Setelah yakin dengan informasi yang didapat, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
“Dari aksi pencurian ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai Rp 6,5 juta, sepasang cincin emas, sepatu bermerek, berbagai seserahan, dan satu bilah parang,” pungkas Elfra. (jan)



