BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Seorang mahasiswa berinisial MW (23) ditangkap Polsek Balikpapan Utara di Jalan Jenderal A Yani, lampu merah Muara Rapak, Balikpapan Urara pada Kamis (4/4/2024) dinihari.
Dia harus berurusan dengan aparat karena kedapatan kantongi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram di kantong celananya.
Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih, penangkapan bermula saat ada informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara kemudian ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Di lokasi anggota mendapati seorang yakni MW dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Singgih, Jumat (5/4/2024).
Aparat selanjutnya melakukan pemeriksaan badan. Benar saja, ditemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik bening yang terbungkus uang Rp 5 ribu.
“Barang ditemukan di dalam kantong depan sebelah kiri celana panjangnya,” ungkapnya.
Karena terbukti, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (jan)



