ALIKPAPAN, Seputarkata.com – Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus pelaku pembobolan sebuah toko di Jalan Mulawarman III B, Transad, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 Wita.
Pemilik toko yang hendak membuka tokonya menemukan jendela terbuka dan adanya kejanggalan di dalam toko. Setelah diperiksa, ternyata ada barang yang hilang.
“Tim Opsnal segera bergerak setelah menerima laporan dari pemilik toko dan berhasil menangkap pelaku berinisial HN (27) sehari setelah kejadian,” kata AKP Singgih, Jumat (22/3/2024).
Pelaku diamankan bersama satu unit Portable Las Kemppi senilai Rp 5.500.000 yang belum sempat dijual.
Dari pengakuan pelaku, sebelum beraksi, dia mengintai situasi di toko dan merangsak masuk dengan menggunakan sebilah kayu untuk membuka jendela samping.
“HN dan barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ucap AKP Singgih.
HN dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jan)



