BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mulai menyosialisasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja Polri. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali, sekaligus mengikat masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini merupakan bagian dari langkah internal Polri untuk memperkuat kedisiplinan sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi dan peredaran narkotika.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Tedy Sopandi mengatakan, penerapan aturan itu membutuhkan kepatuhan seluruh anggota, bukan sekadar mengikuti instruksi pimpinan.
“Larangan ini bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya menggunakan suatu produk. Kami ingin membangun budaya kerja yang mengutamakan kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme,” ujar Tedy, Senin (2/11/2026).
Surat edaran tersebut berlaku bagi pegawai negeri pada Polri (PNPP) di seluruh tingkatan, mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat ditangani sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Cairan yang dimasukkan ke dalam kartrid vape berpotensi mengandung zat terlarang yang tidak mudah dikenali hanya melalui tampilan fisiknya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan langkah pencegahan untuk merespons perkembangan modus peredaran narkotika.
Menurut Isir, penanganan persoalan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di masyarakat. Polri juga perlu memperkuat upaya pencegahan di lingkungan internal agar personel tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran zat terlarang.
Selain aspek keamanan, penggunaan vape turut menjadi perhatian dari sisi kesehatan, terutama terkait paparan aerosol terhadap pengguna dan orang-orang di sekitarnya.
Di lingkungan Polda Kaltim, larangan tersebut juga disosialisasikan kepada masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan kepolisian maupun keperluan lainnya.
Petugas pelayanan dan penjagaan diminta memberikan penjelasan kepada pengunjung agar aturan dapat dipahami sebelum memasuki lingkungan kantor. Pelaksanaannya dilakukan secara tertib dan proporsional.
Tedy menegaskan, kepatuhan terhadap ketentuan institusi harus berlaku setara bagi seluruh personel, terlepas dari pangkat maupun jabatan. Masyarakat yang berada di lingkungan kepolisian juga diharapkan menghormati aturan tersebut.
“Semua personel mempunyai kewajiban yang sama untuk menaati aturan. Kami juga meminta masyarakat yang datang ke kantor polisi menghormati ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja Polri,” katanya.
Polda Kaltim akan mengedepankan sosialisasi, pengawasan melekat, dan pembinaan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran oleh personel, penanganannya dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Bagi Tedy, konsistensi dalam menaati aturan internal merupakan bagian dari profesionalisme anggota kepolisian. Keteladanan tidak hanya ditunjukkan saat menjalankan tugas penegakan hukum atau melayani masyarakat, tetapi juga melalui perilaku sehari-hari.
Melalui kebijakan ini, Polda Kaltim berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih tertib dan sehat. Kepatuhan anggota serta dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. (*/jan)













