BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi menjadi persoalan terbatas di kawasan terdampak kebakaran. Gangguan yang ditimbulkannya telah merembet ke sektor transportasi, dengan ribuan penerbangan domestik mengalami hambatan selama lebih dari dua bulan.
Kementerian Perhubungan mencatat 2.604 penerbangan berjadwal domestik terdampak sejak 11 Agustus hingga 19 Oktober 2026. Sejumlah perjalanan mengalami keterlambatan, pembatalan, pengalihan penerbangan, hingga pesawat harus kembali ke bandara asal.
Besarnya dampak tersebut menjadi perhatian
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae. Ia meminta pemerintah memastikan seluruh penyelenggara transportasi mengambil keputusan operasional berdasarkan kondisi keselamatan, bukan mengejar ketepatan jadwal.
Menurut Ridwan, kabut asap dapat meningkatkan risiko perjalanan ketika jarak pandang tidak lagi memenuhi persyaratan operasional. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada transportasi udara, tetapi juga harus mencakup pelayaran dan angkutan darat.
“Ketika kabut asap pekat mengepung langit Nusantara, aturan keselamatan penerbangan dan pelayaran wajib ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada pemaksaan operasional armada jika jarak pandang berada di bawah batas minimum navigasi. Nyawa publik dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama di atas segalanya,” kata Ridwan.
Angka ribuan penerbangan yang terganggu memperlihatkan besarnya tantangan yang dihadapi industri penerbangan saat karhutla meluas.
Dalam situasi seperti ini, keputusan untuk menunda keberangkatan atau mengalihkan penerbangan menjadi bagian penting dari upaya melindungi penumpang dan awak pesawat.
Ridwan meminta maskapai dan pengelola bandara memperkuat pemantauan kondisi atmosfer sebelum penerbangan dilakukan. Informasi mengenai cuaca dan jarak pandang harus diperoleh melalui koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta penyelenggara navigasi penerbangan.
Keputusan operasional, menurut dia, harus didasarkan pada perkembangan situasi terkini. Apabila kondisi tidak memenuhi persyaratan keselamatan, operator harus melakukan penyesuaian tanpa mengabaikan potensi bahaya yang dihadapi penumpang.
Persoalan serupa juga perlu diantisipasi pada jalur laut. Syahbandar diminta memastikan kapal penumpang, feri, dan perahu cepat atau speedboat tidak berlayar ketika kondisi perairan maupun jarak pandang membahayakan perjalanan.
Sementara itu, di jalur darat, keberadaan asap membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi dari petugas dan pengguna jalan. Pengawasan diperlukan untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus menjaga distribusi barang agar tidak terganggu lebih jauh.
Ridwan menilai, respons terhadap situasi tersebut memerlukan pembagian peran dan koordinasi yang jelas antara Kementerian Perhubungan, BMKG, pengelola navigasi, pemerintah daerah, serta perusahaan transportasi.
Tanpa koordinasi yang baik, perubahan kondisi di lapangan berpotensi tidak segera diikuti keputusan yang tepat. Padahal, informasi yang terlambat dapat memperbesar ketidakpastian bagi operator maupun masyarakat yang hendak bepergian.
Gangguan perjalanan akibat karhutla juga menempatkan penumpang pada situasi yang tidak selalu mudah. Perubahan jadwal mendadak dapat memengaruhi agenda kerja, perjalanan keluarga, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Ridwan mengingatkan, keputusan menunda atau membatalkan perjalanan demi keselamatan harus disertai pelayanan yang jelas. Operator berkewajiban menjelaskan penyebab gangguan, menyampaikan perkembangan jadwal, dan memberikan informasi mengenai alternatif yang dapat dipilih penumpang.
“Kendati karhutla menyebabkan gangguan operasional, hak-hak penumpang tidak boleh dikesampingkan. Manajemen keterlambatan harus diterapkan secara transparan dan humanis. Informasi yang jelas serta pelayanan sesuai ketentuan harus diberikan kepada penumpang,” ujarnya.
Ia meminta Kementerian Perhubungan memastikan kewajiban tersebut dijalankan oleh operator, terutama ketika gangguan terjadi secara luas dan menyebabkan banyak penumpang terdampak dalam waktu bersamaan.
Untuk penerbangan, penanganan keterlambatan mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Ketentuan itu mengatur bentuk penanganan penumpang berdasarkan kategori keterlambatan, termasuk pemberian makanan dan minuman pada kategori tertentu.
Adapun ketika penerbangan dibatalkan, terdapat ketentuan mengenai pengembalian biaya tiket secara utuh atau pengalihan ke penerbangan lain tanpa biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi mengenai pilihan tersebut harus disampaikan secara mudah dipahami. Penumpang perlu mengetahui langkah yang dapat ditempuh tanpa harus berulang kali mencari kepastian kepada petugas.
Ridwan juga mendorong peningkatan komunikasi antara regulator dan operator selama gangguan berlangsung. Pembaruan informasi secara berkala diharapkan membantu mengendalikan antrean serta mencegah penumpukan penumpang di bandara dan terminal.
Dampak karhutla terhadap transportasi menjadi pengingat bahwa kesiapan menghadapi bencana perlu mencakup berbagai sektor sekaligus. Penanganan kebakaran dan asap harus berjalan seiring dengan langkah perlindungan terhadap keselamatan perjalanan serta keberlangsungan pelayanan publik.
Ridwan menegaskan, Komisi V DPR RI akan terus mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan agar penerapan standar keselamatan tidak mengendur ketika transportasi menghadapi tekanan operasional.
Evaluasi terhadap prosedur penanganan gangguan juga dinilai penting. Pengalaman dari ribuan penerbangan terdampak dapat menjadi bahan untuk memperbaiki koordinasi, sistem penyampaian informasi, dan kesiapan operator ketika menghadapi kondisi darurat.
“Kita fokus menyelesaikan masalah di lapangan, tidak perlu saling menyalahkan,” kata legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara tersebut.
Besarnya gangguan penerbangan menunjukkan bahwa dampak karhutla dapat menjalar jauh dari lokasi kebakaran. Selain mengancam kesehatan, asap berpotensi menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada kelancaran transportasi.
Pemerintah karena itu perlu memastikan dua hal berjalan bersamaan: tidak ada kompromi terhadap keselamatan dan tidak ada pengabaian terhadap hak penumpang. Di tengah situasi darurat, masyarakat membutuhkan keputusan yang tegas sekaligus pelayanan yang memberikan kepastian. (*/jan)














