BALIKPAPAN, Seputarkata.com – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit (RU) V Balikpapan telah menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 atas aset tanah dan bangunan milik PT Pertamina (Persero) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pelunasan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah.
Objek pajak yang dibayarkan mencakup sejumlah aset perusahaan, mulai dari lahan kilang, gedung perkantoran, kawasan perumahan, hingga fasilitas penunjang operasional Pertamina di Balikpapan.
Pembayaran dilakukan setelah Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026.
Pertamina menyatakan seluruh kewajiban pajak bumi dan bangunan tersebut telah berstatus lunas.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan, Dodi Yapsenang mengatakan, penyelesaian kewajiban pajak daerah merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 telah kami selesaikan secara lunas. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara bertanggung jawab, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta berkontribusi dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan,” ujar Dodi dalam keterangan pers, Jumat 23 Oktober 2026.
Menurut Dodi, dukungan terhadap pembangunan daerah tidak hanya dilakukan melalui aktivitas operasional perusahaan, tetapi juga melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pertamina menyatakan menghormati kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam penetapan pajak daerah, termasuk penerbitan SPPT PBB-P2 tahun ini.
Kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah juga berasal dari sejumlah jenis pajak lainnya. Di antaranya, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, dan pajak alat berat, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemenuhan berbagai kewajiban tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Namun, perusahaan tidak merinci nilai pembayaran PBB-P2 maupun besaran kontribusi dari jenis pajak lainnya dalam keterangan yang disampaikan.
Pertamina Patra Niaga RU V Balikpapan menyatakan akan terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Perusahaan berharap kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Di sisi lain, keberlangsungan operasional kilang dan fasilitas pendukungnya tetap menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi kebutuhan energi masyarakat. (*/jan)













