SAMARINDA, Seputarkata.com – Pergerakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali melemah pada awal Oktober 2026.
Penurunan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) menjadi faktor utama yang menekan nilai jual hasil panen petani.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Arief Murdiyatno mengatakan, koreksi harga terjadi pada periode 1–15 Oktober 2026.
Penurunan harga CPO dan kernel tercatat di hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data penetapan harga TBS.
“Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim,” kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penetapan harga periode tersebut, rata-rata tertimbang CPO berada pada level Rp 15.218,80 per kilogram. Sementara itu, harga rata-rata tertimbang kernel ditetapkan sebesar Rp 12.935,46 per kilogram.
Harga TBS yang diterima petani dibedakan berdasarkan usia tanaman. Kelompok tanaman berumur 10–20 tahun memperoleh harga tertinggi, yakni Rp 3.542,60 per kilogram.
Adapun TBS dari tanaman berumur tiga tahun dihargai Rp 3.110,61 per kilogram. Untuk tanaman berumur empat tahun, harga ditetapkan Rp 3.209,80 per kilogram.
Tanaman berumur lima tahun mencapai Rp 3.298,74 per kilogram, sedangkan tanaman berumur enam tahun sebesar Rp 3.370,97 per kilogram.
Harga untuk tanaman berumur tujuh tahun tercatat Rp 3.419,58 per kilogram. Pada tanaman berumur delapan tahun, harga mencapai Rp 3.474,78 per kilogram, sementara tanaman berumur sembilan tahun ditetapkan Rp 3.517,41 per kilogram.
Setelah melewati usia produktif tersebut, harga TBS berangsur turun seiring bertambahnya umur tanaman. TBS dari tanaman berumur 21 tahun ditetapkan Rp 3.490,80 per kilogram, umur 22 tahun Rp 3.420,19 per kilogram, dan umur 23 tahun Rp 3.343,95 per kilogram.
Adapun harga TBS untuk tanaman berumur 24 tahun mencapai Rp 3.305,93 per kilogram, sedangkan tanaman berumur 25 tahun sebesar Rp 3.274,70 per kilogram.
Arief menjelaskan, harga yang ditetapkan pemerintah daerah tersebut menjadi acuan bagi petani yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, terutama petani plasma.
Menurut dia, hubungan kemitraan yang kuat antara kelompok tani dan perusahaan pengolahan sawit diperlukan agar petani memperoleh kepastian harga yang lebih baik. Kemitraan juga diharapkan mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” ujar Arief.
Pemerintah daerah berharap kerja sama antara petani dan perusahaan terus diperkuat sehingga mekanisme penetapan harga dapat memberikan manfaat bagi pekebun.
Namun, penurunan harga pada periode ini menunjukkan bahwa pendapatan petani tetap dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas sawit di tingkat pengolahan.
Dengan demikian, penguatan kemitraan dan transparansi dalam penetapan harga menjadi bagian penting untuk menjaga posisi tawar petani sekaligus mendukung keberlanjutan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. (*/jan)













