BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pengiriman 83 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Samarinda, Kalimantan Timur, terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial OI.
Pria 31 tahun itu ditangkap di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin 5 Oktober 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan dilakukan personel Subdirektorat I Narkotika sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 72 cartridge merek Number One yang disimpan dalam plastik merah dan 11 cartridge dalam plastik hitam. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam iPhone berwarna hijau.
Berdasarkan pemeriksaan awal, OI diduga bertugas mengantarkan cartridge tersebut melalui jalur darat dari Pontianak ke Samarinda. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial RA dengan imbalan Rp 5 juta.
“Yang bersangkutan mengaku diperintah oleh seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi etomidate dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat. Upah Dijanjikan Rp 5 juta,” kata Romylus, Jumat 9 Oktober 2026.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengirimannya.
Dalam perkara ini, OI disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*/jan)













