JAKARTA, Seputarkata.com – Pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap penting. Komisi III DPR RI menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan itu diambil secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Suyudi yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses uji kelayakan dilakukan setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Surat tersebut memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Menindaklanjuti surat tersebut, Badan Musyawarah DPR kemudian memberikan mandat kepada Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan terhadap Suyudi.
Dalam persidangan, Suyudi terlebih dahulu menyampaikan visi, misi, serta arah yang akan ditempuh apabila mendapat kepercayaan memimpin Korps Bhayangkara.
Usai seluruh rangkaian uji kelayakan selesai, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III terhadap hasil tersebut.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan keputusan tersebut, proses di tingkat Komisi III dinyatakan selesai. Hasil persetujuan kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan lembaga secara keseluruhan.
Dalam pemaparan visi dan misinya, Suyudi turut menyinggung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto yang berkaitan dengan reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi serta narkoba, penguatan keamanan nasional, dan pembangunan sumber daya manusia. Suyudi menegaskan peran Polri tetap berada dalam koridor kewenangannya.
“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” kata Suyudi.
Dengan persetujuan Komisi III dan proses selanjutnya di tingkat paripurna, tahapan pergantian Kapolri kini berlanjut menuju pengesahan DPR. (*/jan)














