BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur sepanjang 2026 telah melalap 6.516,81 hektare lahan.
Di tengah luasnya dampak kebakaran, kepolisian meningkatkan penindakan dengan menangani 37 laporan polisi dan menetapkan 33 tersangka, termasuk dua perusahaan.
Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Endar Priantoro mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan kebakaran hutan dan lahan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama jajaran polres dan polresta, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas atau hotspot dan 10.461 titik api (fire spot) di Kaltim. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya tantangan pengendalian kebakaran di wilayah yang memiliki bentang alam dan kawasan hutan luas itu.
“Berau menjadi kabupaten dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 4.008 titik. Kemudian, Kutai Timur mencatat 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik,” kata Kapolda.
Adapun berdasarkan luas lahan yang terbakar, Kutai Kartanegara menempati urutan pertama dengan sekitar 1.661 hektare. Berau menyusul dengan 1.252 hektare, sedangkan Kutai Barat mencatat sekitar 1.200,1 hektare.
Kebakaran tidak hanya mengakibatkan kerusakan vegetasi dan habitat, tetapi juga berpotensi memperburuk kualitas udara, mengganggu kesehatan warga, serta menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus sepanjang tahun ini, polisi menangani 30 laporan terkait dugaan keterlibatan perorangan dan tujuh laporan yang berkaitan dengan korporasi. Seluruh 37 laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Dari penanganan perkara itu, ditetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka mencapai 33, yang mencakup pelaku perorangan maupun badan usaha,” ungkapnya.
Penanganan kasus tersebar di sejumlah wilayah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi. Polres Berau menangani sembilan laporan, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, sementara Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan.
Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Sementara itu, Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan.
Sebaran perkara tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak terpusat pada satu wilayah. Kepolisian memproses laporan melalui satuan kewilayahan sesuai dengan lokasi kejadian dan penanganan perkara.
Endar menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, perlindungan lingkungan membutuhkan langkah pencegahan yang berjalan beriringan dengan penindakan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.
Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan.
Kepolisian mengajak warga untuk segera melaporkan indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan kepada aparat. Kewaspadaan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat penanganan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar.
Ke depan, Polda Kaltim menyatakan akan memperkuat pencegahan melalui koordinasi lintas sektor, pengembangan langkah antisipasi, serta penegakan hukum yang berkelanjutan.
Upaya itu juga diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat, sejalan dengan program prioritas Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.
Pemerintah, pelaku usaha, aparat keamanan, dan warga diharapkan berperan bersama dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah kebakaran.
Dengan luas lahan terbakar yang telah mencapai ribuan hektare, tantangan penanganan karhutla di Kaltim bukan hanya mengungkap pelaku, melainkan juga memastikan pencegahan berlangsung efektif agar kebakaran tidak terus berulang. (*/jan)













