BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Upaya Pemerintah Kota Balikpapan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) masih menghadapi persoalan tunggakan pajak dari sejumlah wajib pajak besar.
PT Pertamina Balikpapan menjadi salah satu pihak yang belum membayarkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun pemerintah kota sebelumnya memberikan kesempatan penghapusan denda keterlambatan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan hingga Senin (12/10/2026), belum ada pembayaran PBB dari Pertamina yang tercatat setelah program relaksasi berakhir.
“Ya, terserah mereka mau bayar atau tidak, itu hak mereka. Jika nantinya mau membayar dengan dendanya sekaligus, tidak ada masalah. Jadi, memang sampai hari ini belum ada pembayaran,” kata Irfan.
Irfan belum dapat memastikan besaran tunggakan Pertamina. Ia menyebut angka pastinya perlu ditelusuri kembali melalui data administrasi perpajakan.
Kesempatan untuk membayar tanpa dikenai denda sebelumnya diberikan melalui program relaksasi pada 1–30 September 2026. Setelah periode tersebut berakhir, ketentuan sanksi administrasi kembali berlaku. Denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1 persen per bulan dari pokok tunggakan.
Pemerintah kota masih membuka ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya, tetapi berakhirnya relaksasi membuat tunggakan yang belum diselesaikan kembali berpotensi bertambah seiring waktu.
Di tengah belum adanya pembayaran dari Pertamina, perkembangan berbeda terlihat pada penanganan tunggakan pajak Warung Padang Upik.
Rumah makan tersebut sebelumnya dilaporkan memiliki tunggakan pajak yang mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Menurut Irfan, pengelola Warung Padang Upik telah mulai membayar kewajiban melalui skema angsuran. BPPDRD menilai langkah tersebut menunjukkan sikap kooperatif, meskipun penagihan atas sisa kewajiban tetap dilanjutkan.
“Mereka telah melakukan pembayaran melalui skema cicilan. Hanya saja, secara rinci saya tidak hafal dan tidak memegang data persis sisa tunggakannya saat ini karena harus mengecek data kembali. Yang jelas mereka kooperatif, dan untuk sisa tagihannya tetap akan kami tagih terus,” ujarnya.
BPPDRD belum menyampaikan angka terbaru mengenai sisa tunggakan rumah makan tersebut. Dengan demikian, besaran kewajiban yang telah dibayar maupun yang masih harus dilunasi perlu dipastikan kembali melalui data resmi pemerintah kota.
Persoalan penagihan berlangsung ketika pemerintah kota masih harus mengejar target penerimaan pajak yang cukup besar. Program relaksasi pada September lalu memang mendorong kenaikan penerimaan PBB, tetapi realisasinya masih jauh dari sasaran tahunan.
Irfan menjelaskan, penerimaan PBB pada awal September 2026 tercatat sekitar Rp 90 miliar. Setelah program relaksasi berakhir dan memasuki awal Oktober, realisasi tersebut meningkat menjadi Rp 110 miliar.
Meski bertambah Rp 20 miliar, penerimaan PBB itu baru mencapai sekitar 33,4 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp 331 miliar. Artinya, pemerintah kota masih harus mengumpulkan sekitar Rp 221 miliar untuk memenuhi sasaran penerimaan dari sektor tersebut.
Sementara itu, akumulasi pendapatan dari seluruh sektor pajak daerah hingga awal Oktober 2026 mencapai Rp 736 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 55,1 persen dari target tahunan sebesar Rp 1,3 triliun.
Capaian itu menunjukkan pemerintah kota masih memiliki pekerjaan besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun anggaran.
Penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya menjadi salah satu langkah yang perlu terus dilakukan agar target PAD dapat dikejar. (*/jan)













