NUSANTARA, Seputarkata.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi, saran, dan aspirasi terhadap rencana penataan ruang kawasan penyangga perkotaan IKN.
Masukan secara daring dapat disampaikan hingga 22 Oktober 2026 sebagai bagian dari penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pelibatan publik ini ditujukan untuk memastikan rencana pengembangan kawasan tidak hanya mendukung pertumbuhan IKN, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kanal masukan tersebut dibuka setelah Konsultasi Publik Ke-1 penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN yang berlangsung di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1, pada Kamis (8/10/2026).
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia mengatakan, penyusunan RDTR perlu didukung analisis yang mendalam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu pembangunan berkelanjutan.
“Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan,” ujar Mia.
Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan agar dokumen tata ruang mampu mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara menyeluruh.
Wilayah perencanaan Kawasan Penyangga Perkotaan IKN meliputi lima desa dan kelurahan, yakni Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow.
Kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan, perdagangan dan jasa, serta ekowisata yang bertumpu pada lingkungan pesisir dan mangrove.
Namun, pengembangannya juga membutuhkan dukungan konektivitas, infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan masyarakat, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.
Dalam konsultasi publik, Otorita IKN memaparkan kondisi eksisting, potensi wilayah, serta konsep awal penataan ruang. Arah perencanaan mencakup penataan permukiman perdesaan, penguatan ekonomi lokal berbasis kearifan setempat, peningkatan infrastruktur, dan perlindungan ekosistem pesisir.
Penyusunan RDTR juga diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan aspek lingkungan dan isu pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari perencanaan.
Konsep awal tersebut diarahkan untuk membentuk kawasan perdesaan yang mandiri dan berdaya saing, dengan dukungan layanan infrastruktur terpadu, permukiman tangguh bencana, penguatan ekonomi kerakyatan, serta pelestarian ekologi pesisir.
Kepala Desa Telemow Munip mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Ia berharap masyarakat tetap memperoleh ruang untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan yang dihadapi di wilayahnya.
“Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” kata Munip.
Sebelum konsultasi publik, pelibatan masyarakat telah dilakukan melalui survei lapangan pada 21–31 Juli 2026 dan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.
Konsultasi publik juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, unsur kecamatan dan desa, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, hingga unsur pertahanan dan keamanan.
Masyarakat yang ingin meninjau materi penyusunan RDTR dapat mengakses tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN. Adapun saran, koreksi, dan aspirasi dapat disampaikan melalui s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN hingga 22 Oktober 2026.
Otorita IKN berharap masukan tersebut menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR sehingga rencana pengembangan kawasan penyangga dapat disusun berdasarkan kondisi aktual, kebutuhan masyarakat, potensi ekonomi lokal, serta perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, penataan kawasan penyangga diharapkan berjalan selaras dengan pembangunan IKN tanpa mengabaikan karakteristik perdesaan dan keberlanjutan ekosistem setempat. (*/jan)














