BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Penggunaan nama instansi pemerintah pada situs berita yang memuat konten kriminal, politik, dan pemerintahan umum menjadi sorotan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Balikpapan.
Kedua organisasi tersebut mendesak pemerintah menelusuri keberadaan situs disdikbudbalikpapan.id yang dinilai berpotensi membingungkan masyarakat.
Ketua SMSI Kota Balikpapan, Hasan, mengatakan penggunaan identitas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada nama domain situs tersebut perlu mendapat perhatian.
Menurut dia, nama yang menyerupai identitas lembaga pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi bahwa situs itu merupakan kanal resmi instansi.
Berdasarkan penelusuran SMSI dan JMSI Balikpapan, situs tersebut memuat berbagai pemberitaan kriminal, politik, dan pemerintahan umum yang tidak berkaitan langsung dengan urusan pendidikan dan kebudayaan.
“Penggunaan nama ‘disdikbud’ pada nama domain untuk memublikasikan berita kriminal dan isu pemerintahan umum secara acak adalah bentuk manipulasi digital. Praktik ini mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur, relevan, dan tepercaya,” ujar Hasan, Sabtu 10 Oktober 2026.
SMSI menilai persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut isi pemberitaan, melainkan juga penggunaan identitas yang berpotensi membuat masyarakat keliru mengenali sumber informasi.
Kelompok yang dinilai rentan mengalami kebingungan antara lain orangtua murid, tenaga pendidik, dan masyarakat yang mencari informasi mengenai layanan pendidikan.
Hasan mengingatkan masyarakat agar memeriksa alamat situs sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa situs resmi instansi pemerintah menggunakan domain berkode .go.id, sedangkan disdikbudbalikpapan.id tidak menggunakan penanda domain tersebut.
Meski demikian, status dan hubungan operasional suatu situs dengan instansi pemerintah perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi terkait dan pemeriksaan terhadap pengelolanya.
Ketua JMSI Balikpapan, David Purba, menilai penggunaan nama instansi pemerintah pada sebuah situs web perlu ditelusuri karena berpotensi membuat masyarakat keliru mengenali sumber informasi, terutama apabila publik menganggap konten yang disajikan merupakan produk resmi pemerintah.
“Identitas sebuah website harus jelas agar masyarakat dapat membedakan kanal resmi pemerintah dengan situs yang dikelola pihak lain. Jika sebuah website menggunakan nama instansi pemerintah, status dan dasar penggunaannya perlu ditelusuri secara terbuka,” kata David.
Menurut David, penelusuran perlu mencakup identitas pengelola, penggunaan nama domain, serta cara situs tersebut menampilkan identitasnya kepada publik.
Langkah itu diperlukan agar persoalan ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk ditelaah ialah Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Ketentuan tersebut mengatur penggunaan nama domain sesuai dengan nama instansi yang bersangkutan.
David mendorong instansi terkait dan pihak berwenang memeriksa status domain serta identitas pengelolanya untuk memastikan apakah penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penelusuran diperlukan untuk memastikan persoalan ini ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan sekadar asumsi. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme yang berwenang,” ujarnya.
David juga menekankan pentingnya penjelasan kepada masyarakat mengenai kanal informasi resmi Pemerintah Kota Balikpapan. Dengan demikian, publik dapat memeriksa sumber informasi secara lebih cermat dan tidak keliru menganggap situs yang dikelola pihak lain sebagai saluran resmi pemerintah.
Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media siber, JMSI Balikpapan mendorong pengelola portal berita lokal menjaga profesionalisme dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
David mengatakan, kejelasan identitas perusahaan pers merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang dipublikasikan media.
“Setiap media siber independen wajib mencantumkan identitas perusahaan pers yang jelas, susunan redaksi, serta alamat kantor yang transparan pada situsnya. Kami mengajak rekan-rekan pengelola media di Balikpapan untuk bersama-sama menjaga etika, termasuk dalam pemilihan nama media dan domain internet, agar tidak merugikan kepercayaan publik terhadap institusi pers lokal,” kata David.
Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai untuk membedakan media yang dikelola perusahaan pers dengan situs yang menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintah.
Karena itu, pengelola media perlu memperhatikan kejelasan identitas dan sumber informasi yang disampaikan kepada publik.
JMSI Balikpapan juga membuka ruang koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, untuk mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang sehat, aman, dan tepercaya.
SMSI Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan, khususnya Diskominfo dan Disdikbud, menelusuri status domain tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
“Pemkot Balikpapan harus bertindak aktif mengajukan aduan pemblokiran (take-down) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Jika ada unsur penyalahgunaan atau penyebaran berita bohong, langkah hukum harus ditempuh,” kata Hasan.
SMSI menilai persoalan penggunaan nama instansi pada domain digital perlu ditangani untuk melindungi masyarakat dari kekeliruan dalam mengidentifikasi sumber informasi.
Pemerintah daerah juga didorong berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Di sisi lain, SMSI mengimbau pengelola media siber agar tidak menjadikan situs yang identitas dan kredibilitasnya belum terverifikasi sebagai rujukan pemberitaan.
Verifikasi sumber, akurasi informasi, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers profesional.
SMSI dan JMSI Balikpapan berharap persoalan penggunaan nama instansi pada domain digital dapat ditangani secara proporsional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat membedakan kanal resmi pemerintah dari situs yang dikelola pihak lain sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap media siber di Balikpapan. (*/jan)













