BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Pertamina di Balikpapan.
Hingga batas akhir pembayaran pada 30 September 2026, kewajiban tersebut belum diterima pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, membenarkan belum adanya pembayaran dari Pertamina.
“Iya PBB. Belum ada pembayaran,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Meski demikian, BPPRD belum menyampaikan secara pasti nilai PBB yang masih harus dibayarkan. Irfan mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap besaran kewajiban pajak tersebut.
“Jumlahnya nanti saya cek dulu,” ujarnya.
Besaran kewajiban PBB Pertamina sebelumnya sempat disampaikan BPPRD dalam konferensi pers pada 3 September 2026. Saat itu, Pertamina Balikpapan disebut memiliki kewajiban PBB dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, hingga batas waktu pembayaran berakhir, kewajiban tersebut belum diselesaikan. Kondisi ini menjadi perhatian karena kewajiban tersebut berkaitan dengan kawasan industri energi berskala besar yang berada di Balikpapan.
Di kawasan tersebut, Pertamina tengah mengoperasikan hasil pengembangan kilang melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP).
Proyek tersebut merupakan salah satu investasi besar sektor energi di Indonesia. Nilai investasinya mencapai sekitar Rp123 triliun atau sekitar 7,4 miliar dollar AS.
Melalui pengembangan RDMP, kapasitas pengolahan Kilang Balikpapan meningkat dari sekitar 260.000 barel per hari menjadi 360.000 barel per hari. Kualitas produk yang dihasilkan juga ditingkatkan dari standar Euro II menjadi Euro V.
Pengembangan tersebut sekaligus memperluas dan memperbarui berbagai fasilitas penunjang operasional kilang.
Presiden Prabowo Subianto meresmikan infrastruktur energi terintegrasi RDMP Balikpapan pada 12 Januari 2026. Pemerintah pusat menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional.
Dengan skala investasi dan kawasan yang besar, persoalan pembayaran PBB Pertamina kini menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah.
PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Karena itu, pembayaran dari wajib pajak, terutama dengan nilai besar, berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Meski demikian, belum dibayarnya PBB hingga jatuh tempo tidak serta-merta menunjukkan bahwa Pertamina menolak memenuhi kewajiban pajaknya. Hingga kini, belum ada keterangan dari Pertamina Balikpapan mengenai alasan pembayaran belum dilakukan.
Di sisi lain, BPPRD masih harus memastikan besaran kewajiban yang tercatat serta langkah yang akan dilakukan setelah batas pembayaran terlewati.
Hal tersebut menjadi penting karena nilai PBB yang harus dibayarkan juga menjadi dasar bagi publik untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan daerah dari kawasan kilang.
Selain nominal kewajiban, perhatian berikutnya adalah tindak lanjut pemerintah daerah terhadap pajak yang telah melewati tanggal jatuh tempo.
BPPRD Balikpapan hingga Kamis (1/10/2026) masih melakukan pengecekan terkait nilai PBB Pertamina. Pemerintah daerah juga dihadapkan pada kebutuhan memastikan penerimaan pajak dapat terealisasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai berapa nilai pasti PBB Pertamina Balikpapan, alasan belum dilakukan pembayaran hingga jatuh tempo, serta kapan kewajiban tersebut akan diselesaikan. (*/jan)














