BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Iklim investasi di Kota Balikpapan dinilai masih terhambat oleh proses perizinan yang berbelit dan aturan teknis yang dinilai terlalu kaku.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Santoso, yang menegaskan pentingnya penyederhanaan regulasi agar investor tak ragu menanamkan modalnya di kota minyak tersebut.
Menurut Danang, minat investor sangat bergantung pada kemudahan layanan perizinan yang diberikan pemerintah daerah. Jika prosesnya terlalu panjang dan rumit, maka potensi investasi bisa berpindah ke daerah lain yang lebih ramah birokrasi.
“Tujuannya kan untuk menarik investasi ke Balikpapan. Tapi kalau perizinannya berbelit, ya otomatis investor mundur. Kita kehilangan peluang,” ujar Danang, Rabu 5 November 2025.
Ia menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebenarnya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk mempercepat pengurusan site plan dan penyesuaian tata ruang.
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala teknis, salah satunya terbatasnya jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan.
“Konsultan yang diakui secara resmi masih sedikit. Akibatnya, investor kesulitan memenuhi syarat teknis dalam waktu singkat,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Komisi I DPRD mendorong DPU agar menyediakan daftar konsultan rekomendasi yang dapat membantu investor dalam proses pengurusan izin, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain soal perizinan, Danang juga menyoroti adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional yang berdampak pada penyesuaian peruntukan lahan di Balikpapan. Ia menilai perubahan tersebut harus diimbangi dengan kebijakan daerah yang lebih adaptif.
“Jangan terlalu kaku dalam menerapkan aturan. Kadang di lapangan, ada rencana investasi bagus tapi terganjal regulasi yang belum disesuaikan. Padahal mereka ingin berkontribusi untuk PAD kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pelayanan perizinan satu pintu agar koordinasi antar dinas lebih efisien dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kalau semua bisa dikoordinasikan lewat satu pintu, pengurusan jadi lebih cepat. Investor pun nyaman dan percaya untuk berinvestasi di Balikpapan,” pungkas Danang.
Melalui dorongan ini, DPRD Balikpapan berharap proses reformasi birokrasi perizinan dapat berjalan nyata, menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berdaya saing. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



