PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melengkapi persyaratan untuk pemekaran kecamatan, terutama sebagai langkah antisipatif menjelang penyerahan Kecamatan Sepaku ke Otorita IKN.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD PPU, Pemkab memaparkan perkembangan terbaru terkait pemekaran kecamatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Nicko Herlambang, menyatakan bahwa rencana ini telah melalui kajian mendalam.
“Akan ada lima kecamatan yang akan dibentuk dalam pemekaran di Kabupaten PPU,” ujarnya, Selasa 18 Maret 2025.
Berdasarkan kajian yang telah disusun bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pemekaran akan dilakukan sebagai berikut, Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tetap menjadi satu kecamatan.
Regulasi pemekaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mensyaratkan minimal lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
“Harapan kami, pasca IKN nanti, PPU tetap memiliki jumlah kecamatan yang sesuai dengan regulasi,” lanjut Nicko.
Setelah pembahasan di tingkat DPRD, Pemkab PPU berencana membawa hasil kajian ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April mendatang, guna mempercepat proses pemekaran.
“Sesudah lebaran rencananya kami akan ke Kemendagri menyampaikan data-data kajian dasar untuk pemekaran kecamatan,” tutupnya.
Dengan adanya pemekaran ini, Pemkab PPU berharap dapat memastikan tata kelola pemerintahan tetap efektif dan sesuai regulasi, meskipun wilayahnya mengalami perubahan akibat hadirnya IKN. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



