• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pemkab PPU Siapkan Pemekaran Kecamatan, Antisipasi Dampak IKN

admin by admin
Maret 18, 2025
in Advetorial, PPU
0
Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang

Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya melengkapi persyaratan untuk pemekaran kecamatan, terutama sebagai langkah antisipatif menjelang penyerahan Kecamatan Sepaku ke Otorita IKN.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD PPU, Pemkab memaparkan perkembangan terbaru terkait pemekaran kecamatan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Nicko Herlambang, menyatakan bahwa rencana ini telah melalui kajian mendalam.

“Akan ada lima kecamatan yang akan dibentuk dalam pemekaran di Kabupaten PPU,” ujarnya, Selasa 18 Maret 2025.

Berdasarkan kajian yang telah disusun bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pemekaran akan dilakukan sebagai berikut, Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tetap menjadi satu kecamatan.

Regulasi pemekaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mensyaratkan minimal lima kecamatan untuk pembentukan kabupaten.

“Harapan kami, pasca IKN nanti, PPU tetap memiliki jumlah kecamatan yang sesuai dengan regulasi,” lanjut Nicko.

Setelah pembahasan di tingkat DPRD, Pemkab PPU berencana membawa hasil kajian ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April mendatang, guna mempercepat proses pemekaran.

“Sesudah lebaran rencananya kami akan ke Kemendagri menyampaikan data-data kajian dasar untuk pemekaran kecamatan,” tutupnya.

Dengan adanya pemekaran ini, Pemkab PPU berharap dapat memastikan tata kelola pemerintahan tetap efektif dan sesuai regulasi, meskipun wilayahnya mengalami perubahan akibat hadirnya IKN. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)

Tags: Diskominfo PPUPemkab PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Sekda PPU Dorong Penyaluran BLT Kemiskinan Daerah Tepat Sasaran

Next Post

Pemkab PPU Dorong Transparansi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

admin

admin

Next Post
Pembayaran zakat Bupati PPU, Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, serta jajaran pejabat Pemkab PPU di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PPU

Pemkab PPU Dorong Transparansi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Pelabuhan Speed Penajam

Dishub PPU Gelar Ramp Check di Pelabuhan Speed, Pastikan Keselamatan Pelayaran di Musim Mudik

Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo

Dishub PPU Imbau Pemudik Manfaatkan Pos Istirahat Demi Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi