PENAJAM, Seputarkata.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, melakukan monitoring langsung terhadap keberadaan toko ritel modern di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Minggu, 20 April 2025.
Langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan dan perizinan usaha toko modern di daerah tersebut.
Dalam kegiatan ini, Waris didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nurlaila, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU Margono Hadi Sutanto, serta sejumlah pejabat terkait.
Waris menemukan indikasi pelanggaran di salah satu gerai Indomaret yang berada di RT 5 Kelurahan Nenang. Ia menilai lokasi gerai tersebut tidak memenuhi ketentuan jarak antar toko sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2015 serta Perbup Nomor 71 Tahun 2017.
“Jarak antar toko modern ini terlalu dekat. Kita tidak ingin muncul kesan bahwa pemerintah daerah membiarkan pelanggaran semacam ini,” tegas Waris.
Ia menambahkan, Pemkab akan segera menggelar rapat koordinasi pada Senin mendatang untuk membahas temuan ini lebih lanjut.
“Jika hasil verifikasi menunjukkan pelanggaran, tentu akan kami ambil langkah penertiban,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan identifikasi lapangan untuk memastikan situasi yang sebenarnya terkait toko modern yang disoroti.
“Kami akan menindaklanjuti hasil monitoring ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap operasional toko modern di PPU. Sesuai arahan Wakil Bupati, rapat pembahasan akan segera digelar,” tutur Nurlaila. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



