BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Di balik setiap peraturan daerah yang disahkan, terdapat proses panjang yang tak banyak diketahui publik.
Mulai dari penyusunan naskah, pembahasan di komisi, hingga tahap fasilitasi dan evaluasi di tingkat pemerintah provinsi.
Semua itu menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa tahapan fasilitasi dan evaluasi merupakan kunci utama dalam pembentukan regulasi daerah.
“Setiap Raperda harus melalui proses fasilitasi atau evaluasi. Untuk yang terkait keuangan daerah dan kewilayahan, prosesnya melalui evaluasi, sedangkan lainnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi,” jelasnya, Rabu 5 November 2025.
Hingga awal November 2025, DPRD Balikpapan telah menetapkan enam Peraturan Daerah (Perda). Sementara empat Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan di tingkat komisi dan Bapemperda.
A3, sapaan akrab Andi Arif Agung, menargetkan seluruhnya dapat diselesaikan sebelum memasuki Desember 2025.
“Kami optimistis empat Raperda yang tersisa bisa rampung tahun ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan Raperda bukan perkara mudah. Banyak faktor yang perlu diperhatikan, terutama kesesuaian antara substansi peraturan dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul juga menjadi tantangan tersendiri agar setiap naskah regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih.
“Harmonisasi menjadi hal yang sangat penting. Kami pastikan seluruh regulasi yang lahir sinkron dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Selain fokus pada aspek teknis, DPRD Balikpapan juga menekankan pentingnya kualitas legislasi. Setiap produk hukum diharapkan tak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak ingin hanya mengejar kuantitas, tapi juga kualitas. Setiap Perda harus memberikan manfaat langsung bagi warga Balikpapan,” pungkas A3.
Dengan target penyelesaian empat Raperda tersisa, DPRD Balikpapan menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat dasar hukum pembangunan kota serta menghadirkan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



