BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Pengendalian banjir di Kota Balikpapan dinilai harus dimulai sejak tahap awal pembangunan.
DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa penertiban pembukaan lahan menjadi kunci utama untuk menekan risiko genangan di masa mendatang.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Wali Kota yang mewajibkan setiap pengembangan kawasan baru menyediakan minimal dua persen dari total luas lahan untuk kolam retensi.
“Kebijakan ini bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menata pembangunan agar lebih ramah lingkungan. Kolam retensi itu vital untuk mengendalikan limpasan air hujan,” ujar Wahyullah, Selasa 23 Februari 2026.
Ia menyoroti praktik yang selama ini masih terjadi, di mana sejumlah pengembang lebih dulu membangun perumahan, sementara penyediaan kolam retensi baru dipikirkan setelah proyek berjalan.
Menurutnya, pola tersebut keliru dan berkontribusi pada persoalan banjir.
“Seharusnya kolam retensi dibangun lebih dulu sebelum proyek dimulai. Itu kewajiban pengembang, bukan bangun dulu lalu cari solusi belakangan,” tegasnya.
Wahyullah mendorong Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembukaan lahan.
Ia menilai aturan tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus ditegakkan secara konsisten di lapangan.
Menurutnya, lemahnya pengendalian di sektor hulu menjadi salah satu penyebab banjir masih terjadi, meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk penanganan infrastruktur drainase dan normalisasi.
“Kalau pengawasan di hulu lemah, dampaknya tetap banjir. Anggaran sudah ada, tapi kalau pembangunan tidak tertib, hasilnya tidak maksimal,” jelasnya.
Selain soal kolam retensi, ia juga menekankan pentingnya percepatan penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) perumahan kepada pemerintah kota.
Berdasarkan ketentuan, pemerintah berhak mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) apabila pengembang lalai atau tidak lagi bertanggung jawab.
“Kalau pengembang tidak ada atau menelantarkan kewajibannya, pemerintah berhak mengelola fasum-fasos demi kepentingan warga,” katanya.
Wahyullah menambahkan, ketika pengelolaan telah diambil alih pemerintah, status kawasan berubah menjadi permukiman yang harus ditata dan dilayani secara optimal.
DPRD pun optimistis, dengan pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tegas, upaya pencegahan banjir di Balikpapan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



