PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Kebijakan ini merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa dalam edaran tersebut, terdapat tujuh hari cuti bersama, di luar hari Sabtu dan Minggu.
Ia mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) tidak menambah hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap tidak ada pegawai yang melanggar aturan ini. Jadwal libur sudah ditentukan dengan jelas,” ujarnya, Jumat 14 Maret 2025.
Untuk memastikan kepatuhan, setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam mengawasi kehadiran pegawainya.
Dengan pengawasan ketat dari organisasi perangkat daerah (OPD), diharapkan para pegawai lebih sadar akan disiplin kerja dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari Pemkab PPU.
Sekda PPU juga menegaskan bahwa jika terdapat pegawai yang tetap menambah libur tanpa izin, maka kepala SKPD wajib memberikan teguran maupun sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan ragu untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak patuh terhadap aturan ini,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab PPU ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



