• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pemkab PPU Tegaskan Disiplin ASN dan THL dalam Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama 2025

admin by admin
Maret 14, 2025
in Advetorial, PPU
0
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Kebijakan ini merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa dalam edaran tersebut, terdapat tujuh hari cuti bersama, di luar hari Sabtu dan Minggu.

Ia mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) tidak menambah hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap tidak ada pegawai yang melanggar aturan ini. Jadwal libur sudah ditentukan dengan jelas,” ujarnya, Jumat 14 Maret 2025.

Untuk memastikan kepatuhan, setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam mengawasi kehadiran pegawainya.

Dengan pengawasan ketat dari organisasi perangkat daerah (OPD), diharapkan para pegawai lebih sadar akan disiplin kerja dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari Pemkab PPU.

Sekda PPU juga menegaskan bahwa jika terdapat pegawai yang tetap menambah libur tanpa izin, maka kepala SKPD wajib memberikan teguran maupun sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan ragu untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak patuh terhadap aturan ini,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab PPU ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal, meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)

Tags: Diskominfo PPUPemkab PPU
Share133Tweet83Share23
Previous Post

PT KBS Perluas Jangkauan, Dua Tahun ke Depan Targetkan Pertumbuhan 100 Persen

Next Post

Pemkab PPU Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan Mandiri

admin

admin

Next Post
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto

Pemkab PPU Dorong Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan Mandiri

Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) memadati panggung utama Ramadan Fest 1446 H di kompleks Masjid Al-Ikhlas Islamic Center

Penampilan Haddad Alwi di Ramadan Fest PPU 1446 H Meriahkan Suasana Kebersamaan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU, Andi Israwati Latief

Ekowisata Mangrove Kampung Baru, Destinasi Hijau Andalan PPU Sambut Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi