PENAJAM, Seputarkata.com – Menunaikan zakat mal menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang memenuhi syarat, terutama di bulan Ramadhan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Syahrir, mengingatkan pentingnya menyalurkan zakat mal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas,” jelasnya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam perhitungannya, nisab zakat mal ditentukan berdasarkan harga emas saat ini. Misalnya, jika harga emas Rp 1.700.000 per gram, maka batas minimal harta yang wajib dikenai zakat mal adalah Rp 145.500.000 dalam setahun.
“Jika seseorang memiliki harta sebesar itu dalam satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari totalnya,” ungkap Syahrir.
Dengan perhitungan tersebut, seseorang dengan penghasilan Rp 145.500.000 per tahun harus membayar zakat mal sebesar Rp 3.612.000 per tahun atau sekitar Rp 341.000 per bulan.
Zakat mal tidak hanya berlaku untuk uang tunai, tetapi juga mencakup berbagai bentuk harta lainnya, seperti:
Investasi finansial (saham, obligasi, dan reksadana). Hasil pertambangan dan tangkapan laut. Aset lain dengan nilai ekonomi yang berkembang.
“Masyarakat bisa menyalurkan zakat mal kapan saja, tetapi bulan Ramadhan menjadi momen yang baik untuk memperbanyak amal,” tambahnya.
Syahrir berharap masyarakat PPU semakin memahami kewajiban zakat mal dan menunaikannya dengan tepat. Selain sebagai bentuk ketaatan, zakat juga memiliki peran dalam membantu mereka yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
“Zakat mal bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk pemerataan ekonomi di masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo PPU/jan)



