BONTANG, Seputarkata.com – Polres Bontang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Badak.
Dalam operasi ini, dua tersangka, YP (22) dan OCW (20), ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam kotak susu SGM merah di jok motor Honda Beat hitam.
Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di area parkir Indomaret Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 13.00 Wita.
“Kami menemukan sabu seberat 503 gram yang disembunyikan di dalam kotak susu. Selain itu, turut diamankan ponsel sebagai barang bukti pendukung,” jelas Kapolres pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kapolres juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” imbau Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. (*/jan)



