BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Dalam upaya mendukung Program Astacita Presiden RI dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor perkebunan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyelenggarakan pelatihan bagi penyidik dan penyidik pembantu pada Kamis, 23 Januari 2025, di Gedung Mahakam, Polda Kaltim.
Pelatihan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Kaltim No. ST/62/I/RES.1.24./2025 dan dipimpin oleh pejabat Ditreskrimsus, di antaranya AKBP Adik Listiyono, Kasubdit IV/Tipidter, Kompol George A. Pakke, KBO Ditreskrimsus, serta Iptu M. Hasanuddin, Panit Subdit IV/Tipidter.
Peserta dibekali strategi penanganan tindak pidana perkebunan, termasuk identifikasi pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan, pengawasan kasus yang merugikan negara, serta kolaborasi antarinstansi.
Fokus utama pelatihan adalah memastikan penerapan aturan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
“Kami berharap pelatihan ini meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus dan menyelamatkan potensi kerugian negara. Penting juga bagi setiap penyidik untuk aktif mendata wilayah hutan di daerahnya serta menindak tegas pelanggaran yang melibatkan korporasi maupun perseorangan,” ungkap Kompol George A. Pakke.
Selain itu, analisis dan evaluasi tahun sebelumnya menjadi dasar peningkatan pengawasan, penyelidikan, dan koordinasi dengan instansi lain.
Ditreskrimsus menargetkan capaian yang lebih baik dalam menangani perkara-perkara perkebunan di Kalimantan Timur.
Pelatihan ini menunjukkan komitmen Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk memperkuat kapasitas penyidik dalam melindungi sumber daya perkebunan dan mencegah kerugian negara di wilayah tersebut. (*/jan)



