PENAJAM, Seputarkata.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkomitmen untuk mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui sosialisasi yang digelar oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang).
Kegiatan ini berlangsung di aula lantai III Kantor Bupati PPU, dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha dan inovator setempat.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya HKI sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pencipta.
“Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin 21 Oktober 2024.
Dalam paparan tersebut, Sodikin menjelaskan berbagai jenis HKI yang dapat didaftarkan, seperti paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).
Dia mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM dan inovator, untuk menyadari pentingnya melindungi karya-karya mereka.
“Dengan melindungi karya, kita dapat memastikan ide-ide tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,” sambungnya.
Pemerintah, lanjutnya, berupaya mempermudah proses pendaftaran HKI bagi pelaku UMKM dan inovator di PPU agar tidak terhambat oleh kendala birokrasi.
“Dengan HKI yang kuat, para pencipta bisa mengamankan hasil kreativitas mereka dan memanfaatkannya untuk meningkatkan ekonomi,” tambahnya.
Tur Wahyu Sutrisno, Kepala Bapelitbang PPU, menyoroti pentingnya dasar hukum dalam kegiatan ini, yang merujuk pada beberapa undang-undang terkait hak cipta, paten, serta merek dan indikasi geografis.
“Kreativitas warga PPU akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, produk inovatif yang dihasilkan masyarakat perlu dilindungi secara hukum,” jelasnya.
Dengan mendaftarkan HKI, individu maupun kelompok dapat melindungi karya mereka dari penggunaan yang tidak sah, memberikan mereka hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari hasil kreativitas tersebut.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat, pelaku usaha, dan inovator di PPU untuk mendaftarkan hak cipta, paten, desain industri, atau indikasi geografis atas produk mereka,” tutup Tur Wahyu.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis bagi Pemkab PPU dalam membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan HKI, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat. (*/ADV/DiskominfoPPU/jan)



