BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua pelaku perampasan dan penipuan sepeda motor, DRH (28) dan ANM (22). Korban dari kasus ini adalah seorang pelajar.
Kompol Ricky Richardo Sibarani, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang sekolah pada Selasa (6/8/2024) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Pelaku menggunakan modus operandi dengan menghentikan paksa korban saat berkendara,” ujar Ricky pada Jumat (9/8/2024).
Setelah menghentikan korban, pelaku mencabut kunci kontak sepeda motor dengan alasan mengenal pemilik motor pertama yang disebut sebagai Sodari Indah.
“Mereka kemudian mengajak korban menuju Klandasan. Namun, di tengah perjalanan, korban ditinggal di depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan,” ungkap Ricky.
Akibat kejadian ini, ayah korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Balikpapan.
Dalam waktu singkat, Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara hingga delapan tahun. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya. (*/jan)



