BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,52 gram di ruang rapat Direktorat Resnarkoba pada Rabu (10/7/2024).
Proses pemusnahan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Nyoman Wijana, serta dihadiri oleh perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
AKBP Nyoman menjelaskan bahwa sabu-sabu ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial MC, dengan total seberat 50,47 gram brutto atau 49,52 gram netto.
“Dari jumlah tersebut, 5 gram netto disisihkan untuk uji laboratorium di BPOM Samarinda, sementara sisanya sebanyak 44,52 gram netto dimusnahkan dengan cara diblender dan larut dalam air,” katanya.
Tersangka MC saat ini sedang menjalani proses hukum dengan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, serta sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap narkotika tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kaltim. (*/jan)



