BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pegadaian Cabang Damai Balikpapan. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak 12 Januari 2024.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami merasa cukup mengumpulkan alat bukti dan menetapkan seorang tersangka inisial K,” kata Slamet Riyanto, Kamis (30/5/2024).
Modus Operandi dan Kerugian
Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh K, seorang pengelola produk mulia dan distribusi logam mulia barang jaminan di PT Pegadaian cabang Damai, Balikpapan.
K memiliki keleluasaan dalam menjalankan aksinya melalui tiga modus operandi gadai fiktif, penggelapan, dan manipulasi program reward Bintang Borneo milik PT Pegadaian.
“Gadai fiktif dilakukan dengan cara menggadaikan kembali barang gadai milik nasabah menggunakan KTP orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ada empat KTP milik nasabah yang digunakan oleh K,” tutur Slamet.
Dalam kasus gadai fiktif ini, terdapat 23 transaksi dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Logam mulia yang dijaminkan bervariasi mulai dari 25 gram hingga 100 gram.
Aksi K berhasil karena ia memanfaatkan kepercayaan dari petugas lain di Pegadaian.
“Karena yang ajukan K si pelaku ini, jadi temannya ini percaya baik itu bagian penaksir, kasir, langsung proses gitu aja, gak banyak tanya,” ucap Slamet.
Selain itu, K juga melakukan penggelapan pencairan dana nasabah dengan nilai kerugian Rp 53 juta dan manipulasi program reward Bintang Borneo dengan nilai kerugian Rp150 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya, seperti membayar hutang,” lanjut Slamet.
Berdasarkan hasil audit internal PT Pegadaian dan audit oleh BPKP, total kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Akibat tindakannya, K kini resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Balikpapan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/jan)



