BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Peredaran narkotika di Kalimantan Timur kembali menjadi alarm serius.
Sepanjang pertengahan Januari hingga akhir Februari 2026, Polda Kalimantan Timur mencatat 163 kasus berhasil diungkap dengan total 202 tersangka diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menyebut capaian tersebut menunjukkan bahwa Kaltim masih menjadi pasar potensial peredaran barang haram, yang sebagian diduga masuk melalui jaringan lintas wilayah hingga perbatasan Malaysia.
“Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, ada 202 tersangka yang kami amankan. Ini angka yang memprihatinkan dan menjadi perhatian serius,” ujarnya di Mapolda Kaltim, Kamis, 26 Februari 2026.
Dari ratusan pengungkapan itu, aparat menyita 7,9 kilogram sabu, 120 mililiter sabu cair, lebih dari 2.000 butir ekstasi, 8 gram tembakau sintetis, serta 1.100 butir obat daftar G.
Romylus memaparkan, suplai narkotika ke Kaltim terdeteksi melalui dua jalur dominan. Jalur pertama berasal dari Sumatera, yakni Riau dan Sumatera Utara, lalu transit di Surabaya sebelum masuk ke Kaltim.
Jalur kedua melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Kedua rute tersebut kini terus dipetakan untuk memutus distribusi hingga ke akar jaringan.
Empat wilayah yang mendominasi pengungkapan kasus yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Berau. Namun praktik serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lainnya.
Fakta yang memprihatinkan, dua pelajar turut diamankan dan diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga dimanfaatkan sebagai kurir.
Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) di Samarinda dan Balikpapan juga tersandung kasus serupa, baik sebagai pengguna maupun terduga pengedar.
Polisi juga menangkap dua bandar serta menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan memperkuat langkah pencegahan dengan masuk ke sekolah dan kampus. Pelajar jangan sampai dijadikan alat jaringan,” tegasnya.
Peredaran narkoba turut menyasar kawasan pertambangan, termasuk di Kutai Timur.
Dalam pengungkapan oleh jajaran Polres Kutai Timur, tiga tersangka ditetapkan dengan barang bukti 34 paket sabu seberat total 104,64 gram.
Narkotika tersebut diduga diedarkan di kalangan pekerja tambang dan digunakan sebagai penunjang stamina untuk menjalani sistem kerja bergilir.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di mess pekerja tambang, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada jaringan peredaran.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk memburu aktor utama di balik jaringan tersebut.
“Kami tidak berhenti pada pengguna atau kurir. Target kami adalah memutus mata rantai sampai ke bandar besar,” tutup Romylus. (*/jan)


