SAMARINDA, Seputarkata.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan distribusi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) seberat hampir 9,8 ton dalam pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah hukum Polresta Samarinda, Senin (23/2/2026).
Operasi cipta kondisi tersebut dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, bersama personel Unit Patroli 110 Beat 9, 10, dan 11.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mendapati Cap Tikus diangkut menggunakan dua unit truk dan satu unit mobil penumpang.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 9.880 kilogram yang dikemas dalam 247 karung.
Rinciannya, satu unit truk warna putih bernomor polisi AB 8102 JC mengangkut sekitar 4.520 kilogram atau 113 karung.
Kemudian truk warna biru KT 8327 KL membawa sekitar 5.320 kilogram atau 133 karung.
Sementara satu unit mobil Toyota Avanza putih KT 1589 QT turut diamankan dengan muatan satu karung seberat 40 kilogram.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menggelar konferensi pers terkait tindak pidana yang berhasil diungkap dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang menjadi salah satu sumber gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Kepolisian memastikan akan terus mengintensifkan patroli serta penindakan selama operasi berlangsung, guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang bulan Ramadan serta agenda penting lainnya di wilayah Kalimantan Timur. (*/jan)



