BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Rencana penggunaan gedung baru DPRD Kota Balikpapan pada Mei 2026 dipastikan tidak akan diikuti penambahan jumlah pegawai.
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah, menegaskan kebutuhan sumber daya manusia tetap mengacu pada formasi yang ada saat ini.
Menurut Arfiansyah, pihaknya telah beberapa kali melakukan konsultasi serta rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Balikpapan terkait pengelolaan kepegawaian ke depan.
“Sudah beberapa kali kami melakukan konsultasi, dan teman-teman komisi juga melakukan RDP dengan BKPSDM,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, peluang penambahan tenaga saat ini hanya terbuka melalui peralihan status tenaga bantu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Di luar mekanisme tersebut, ruang penambahan personel sangat terbatas.
“Kekurangannya hanya bisa diisi melalui pembukaan nomenklatur jabatan yang tidak sama dengan nomenklatur kepegawaian,” jelasnya.
Adapun jabatan yang memungkinkan untuk direkrut, lanjut Arfiansyah, meliputi petugas kebersihan, petugas keamanan, dan pengemudi.
Namun, prosesnya dilakukan melalui pihak ketiga atau sistem alih daya (outsourcing).
“Misalnya yang boleh direkrut itu CS, security, dan sopir. Tapi itu melalui pihak ketiga,” katanya.
Sementara untuk sektor lain, hingga kini belum ada ketentuan yang membuka peluang penambahan pegawai.
Rekrutmen aparatur baru masih difokuskan pada sektor kesehatan dan pendidikan karena memiliki regulasi tersendiri dari kementerian terkait.
“Di luar itu memang belum ada ketentuan. Yang berpeluang hanya di bidang kesehatan dan pendidikan karena ada aturan khusus dari kementerian terkait,” pungkasnya.
Dengan demikian, pengoperasian gedung DPRD yang baru nantinya akan tetap mengoptimalkan pegawai yang ada, tanpa penambahan aparatur sipil negara baru di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



