JAKARTA, Seputarkata.com — Pemerintah pusat bersiap mengunci lahan sawah nasional dari ancaman alih fungsi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan kebijakan perlindungan darurat terhadap seluruh lahan baku sawah (LBS), menyusul masih masifnya penyusutan sawah produktif di berbagai daerah.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari strategi besar mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda swasembada pangan.
Kebijakan ini akan diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu 28 Januari 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan akan dikenai kebijakan pengamanan total.
Seluruh lahan baku sawah di wilayah tersebut akan otomatis diperlakukan sebagai LP2B sementara dan tidak boleh dialihfungsikan.
“Jika dalam RTRW daerah belum ditetapkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh sawah kami anggap sebagai LP2B. Artinya, tidak boleh ada konversi lahan sampai ketentuan dipenuhi,” ujar Nusron.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang mengamanatkan penetapan minimal 87 persen lahan baku sawah sebagai LP2B permanen. Namun realitas di lapangan menunjukkan implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari target.
Data pemerintah mencatat, sepanjang 2019 hingga 2024 Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, serta penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.
Menurut Nusron, lemahnya perlindungan sawah bermula dari belum optimalnya pengaturan tata ruang di daerah. “Selama LP2B tidak tercantum jelas dalam RTRW, maka alih fungsi lahan akan selalu terjadi karena seluruh pembangunan mengacu pada tata ruang,” jelasnya.
Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, angkanya bahkan masih di kisaran 41 persen, jauh di bawah standar nasional.
Selain menetapkan status perlindungan sementara, Kementerian ATR/BPN juga mewajibkan pemerintah daerah yang LP2B-nya belum mencapai 87 persen untuk segera merevisi RTRW paling lambat enam bulan. Revisi tersebut menjadi syarat utama guna memberikan kepastian hukum perlindungan lahan pertanian.
Hingga kini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B sesuai standar nasional. Sementara 409 daerah lainnya masih harus melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang.
Untuk mempercepat proses tersebut, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta menggandeng Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kebijakan ini dipahami dan dijalankan secara serentak di seluruh daerah. (*/jan)



