BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Program pemeriksaan Calon Pengantin (Catin) di Puskesmas Damai terus menunjukkan perkembangan positif.
Penanggung jawab Program IVA dan PCR HPV DNA, Yuyun Dwi Retnowati, menjelaskan bahwa program ini telah berjalan cukup lama dan mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat, terutama karena alur pelayanan yang jelas dan terintegrasi.
Menurut Yuyun, mekanisme pemeriksaan Catin melibatkan banyak pihak mulai dari RT, Kelurahan, hingga KUA, sehingga calon pengantin mendapatkan pendampingan alur yang terstruktur.
Setelah melakukan pendaftaran di tingkat RT, pasangan diarahkan ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap.
“Di puskesmas, mereka akan menjalani skrining kesehatan dasar, anamnesis, pemeriksaan riwayat penyakit, skrining imunisasi tetanus, hingga pemeriksaan lanjutan lain yang dibutuhkan,” ujar Yuyun, Senin 24 November 2025.
Program Catin Terpadu ini juga melibatkan beberapa layanan tambahan seperti pemeriksaan gigi, konsultasi gizi, hingga pemeriksaan mata dan telinga melalui layanan CKG.
Seluruh proses ini memungkinkan petugas kesehatan mendeteksi lebih dini bila ada gangguan kesehatan yang berpotensi mengganggu perencanaan kehamilan atau kesehatan calon ibu dan bayi.
“Kalau ada yang ditemukan, bisa langsung ditangani dan ada tindak lanjutnya. Karena itu, calon pengantin perlu meluangkan waktu yang cukup untuk pemeriksaan ini,” tambahnya.
Setelah semua tahap selesai, puskesmas akan menerbitkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan, yang kini dapat dikirimkan langsung melalui WhatsApp.
Layanan ini memudahkan calon pengantin agar tidak perlu menunggu lama dan bisa melanjutkan proses administrasi ke KUA.
Dalam pemeriksaan Catin, berbagai masalah kesehatan kerap ditemukan, mulai dari anemia, lingkar lengan kurang, tekanan darah tinggi, hingga gula darah yang memerlukan pengendalian.
Kondisi-kondisi ini perlu ditangani lebih awal agar tidak berdampak pada risiko kehamilan di kemudian hari.
Yuyun mengimbau para calon pengantin, terutama anak muda yang akan memasuki masa pernikahan, agar melakukan pemeriksaan minimal tiga bulan sebelum menikah.
Waktu tersebut memungkinkan perbaikan kondisi kesehatan sehingga pasangan dapat merencanakan kehamilan yang sehat dan meminimalkan risiko kesehatan bagi ibu maupun calon bayi.
“Ini adalah investasi kesehatan untuk masa depan. Jangan sampai melewatkan pemeriksaan yang justru dapat mencegah banyak masalah di kemudian hari,” tutupnya. (*/ADV/jan)



