BALIKPAPAN, Seputakata.com – Persoalan pengelolaan sampah kembali mencuat di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, setelah sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah tersebut tak lagi berfungsi.
Masalah ini muncul sejak lahan milik Pertamina yang sebelumnya digunakan sebagai TPS dibongkar akibat program pengosongan rumah dinas perusahaan.
Kondisi tersebut kini berdampak langsung pada warga. Satu TPS terpaksa harus menampung sampah dari lima hingga tujuh Rukun Tetangga (RT) sekaligus, menyebabkan penumpukan dan luapan sampah di beberapa titik.
“Sebagian lahan Pertamina yang dulu dipakai untuk TPS sekarang sudah dibongkar. Jadi, di Muara Rapak ini benar-benar kekurangan tempat sampah. Kalau pun ada, satu TPS melayani sampai tujuh RT, jadi kondisinya meluap,” ujar Rian Indra, Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan dari Fraksi Golkar, Senin 27 Oktober 2025.
Ironisnya, sebagian warga dari wilayah sekitar seperti Balikpapan Barat juga ikut membuang sampah ke Muara Rapak karena tidak memiliki TPS di lingkungan mereka. Akibatnya, volume sampah di kawasan tersebut semakin tak terkendali.
“Warga Gunung Polisi sempat menyampaikan ke saya, bahkan warga Balikpapan Barat pun buang sampah di sini. Tapi tempatnya terbatas, jadi penuh terus,” ungkap Rian.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD telah mendorong koordinasi lintas instansi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna menentukan lokasi baru bagi TPS. Namun, tantangan terbesar justru terletak pada ketersediaan lahan.
“Kami sudah koordinasi dengan DLH. Sekarang tinggal memastikan titiknya. Kalau titiknya sudah ada, TPS bisa segera dibuat. Tapi di Muara Rapak ini sulit, karena padat dan sebagian wilayah masih aset Pertamina,” jelasnya.
Rian menilai, langkah jangka panjang yang realistis adalah kerja sama strategis antara Pemkot dan Pertamina, terutama dalam pemanfaatan lahan. Menurutnya, komunikasi kedua pihak harus lebih terbuka agar tidak terjadi kebingungan terkait status aset dan izin penggunaan lokasi.
“Masalah utama memang di lahan. Banyak aset Pertamina yang sekarang tidak bisa lagi dipakai. Jadi kita dorong Pemkot untuk komunikasi intensif dengan pihak Pertamina,” katanya.
Selain mendesak Pemkot, DPRD juga mengingatkan pentingnya sinergi antara PU dan DLH agar penanganan tidak terjebak pada tumpang tindih kewenangan.
“DLH mengurus operasional sampah, tapi pembangunan TPS tanggung jawab PU. Kami minta keduanya segera bergerak supaya warga tidak terus kesulitan,” tegas Rian.
Ia berharap, penataan pengelolaan sampah di Muara Rapak tidak hanya menyelesaikan persoalan TPS sementara, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan solusi cepat dan koordinasi lintas instansi yang efektif, DPRD optimistis krisis TPS di Muara Rapak dapat diatasi sebelum menimbulkan dampak lingkungan yang lebih serius. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



