BALIKPAPAN, Seputarkata.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menaruh perhatian serius terhadap maraknya aktivitas pergudangan di berbagai wilayah kota.
Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin 27 Oktober 2025, DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang sebagai upaya menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari nota penjelasan Wali Kota yang sebelumnya disampaikan pada 5 Juni 2025.
Menurutnya, Raperda ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan kegiatan pergudangan, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan sektor logistik dan industri.
“Pembangunan gudang yang tidak terkendali bisa menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran tata ruang. Karena itu, aturan ini harus memastikan agar setiap gudang dibangun sesuai peruntukan wilayah dan kebutuhan kota,” tegas Alwi.
Ia menambahkan bahwa penataan gudang tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi semata, tetapi juga dari aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan masyarakat. Menurutnya, keberadaan gudang yang tertata akan mendukung iklim investasi tanpa mengorbankan kualitas hidup warga.
DPRD pun menyoroti pentingnya adanya klasifikasi yang jelas terkait jenis, ukuran, serta fungsi gudang, termasuk aturan ketat mengenai perizinan dan sistem pembinaan bagi pengelola usaha.
“Kami ingin kebijakan ini melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha agar kegiatan ekonomi tetap berjalan sehat dan teratur,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi turut menyampaikan pandangan umum dan rekomendasi terhadap Raperda. Beberapa fraksi menekankan perlunya pengawasan terpadu serta penegakan hukum yang konsisten, agar pelaksanaan perda nantinya tidak sekadar formalitas.
Alwi juga menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah kota memiliki komitmen yang sama untuk memastikan kebijakan penataan gudang berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Gudang boleh tumbuh, tetapi harus sejalan dengan visi kota yang tertib, aman, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya menutup.
Melalui regulasi ini, DPRD Balikpapan berharap kota dapat terus berkembang sebagai pusat jasa dan industri modern tanpa mengabaikan keseimbangan tata ruang dan kualitas lingkungan hidup. (*/ADV/DPRD Balikpapan/jan)



