• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
No Result
View All Result
Seputar Kata
  • Balikpapan
  • Samarinda
  • PPU
  • Bontang
  • Kutim
  • Kukar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Advetorial
Seputar Kata
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang
No Result
View All Result
Seputar Kata
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Pria Mabuk di Balikpapan Ditangkap Usai Ancam Istri Siri dengan Parang

admin by admin
Agustus 28, 2024
in Balikpapan, Hukum
0
Pria Mabuk di Balikpapan Ditangkap Usai Ancam Istri Siri dengan Parang

Oplus_131072

332
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Seorang pria berinisial DR (45) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.

Dia harus berurusan dengan hukum karena melakukan kekerasan terhadap istri sirinya, H (48), di kediaman mereka di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, belum lama ini.

Menurut Ipda Elfra Sitepu, Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, insiden ini terjadi saat DR pulang dalam keadaan mabuk.

DR, yang baru menikah dengan H selama tujuh bulan, melakukan kekerasan terhadap korban yang sedang berjualan sembako di rumah.

“Aksi kekerasan ini terekam CCTV, terlihat jelas DR mengamuk. Kemudian melempar barang-barang dagangan di warung,” ujar Ipda Elfra Sitepu pada Selasa, 27 Agustus 2024.

DR juga mencabut parang dan mengancam korban dengan senjata tajam tersebut.

Meskipun korban tidak mengalami luka serius, terdapat lebam pada tubuhnya akibat kekerasan.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara, dan polisi segera menangkap DR di rumahnya.

“Kami juga mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku saat mengancam korban,” tambah Ipda Elfra Sitepu.

Ipda Elfra Sitepu mengungkapkan bahwa DR dikenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*/jan)

Tags: Ancam istri dengan parangIstri siriMabukPolsek Balikpapan Utara
Share133Tweet83Share23
Previous Post

Pertamina NRE Dukung Program Green Pesantren dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Penajam Paser Utara

Next Post

Tiga Pasangan Calon Bakal Ramaikan Pilkada Balikpapan 2024, Daftar Hari Terakhir

admin

admin

Next Post
Tiga Pasangan Calon Bakal Ramaikan Pilkada Balikpapan 2024, Daftar Hari Terakhir

Tiga Pasangan Calon Bakal Ramaikan Pilkada Balikpapan 2024, Daftar Hari Terakhir

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Borong Apresiasi di PaDi UMKM Expo

Dukung UMKM Naik Kelas, Pegadaian Borong Apresiasi di PaDi UMKM Expo

Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo Pendaftar Pertama Bapaslon Pilkada Balikpapan 2024, Optimisme dan Ajakan Kampanye Damai

Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo Pendaftar Pertama Bapaslon Pilkada Balikpapan 2024, Optimisme dan Ajakan Kampanye Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Website Berita Resmi - Seputar Kata

Kategori

  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Bontang
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kukar
  • Kutim
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Umum
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Balikpapan
  • PPU
  • Samarinda
  • Kutim
  • Kukar
  • Bontang

© 2023 Seputar Kata - Website Berita Resmi