BALIKPAPAN, Seputarkata.com – Seorang pria berinisial DR (45) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Dia harus berurusan dengan hukum karena melakukan kekerasan terhadap istri sirinya, H (48), di kediaman mereka di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, belum lama ini.
Menurut Ipda Elfra Sitepu, Kanit Opsnal Polsek Balikpapan Utara, insiden ini terjadi saat DR pulang dalam keadaan mabuk.
DR, yang baru menikah dengan H selama tujuh bulan, melakukan kekerasan terhadap korban yang sedang berjualan sembako di rumah.
“Aksi kekerasan ini terekam CCTV, terlihat jelas DR mengamuk. Kemudian melempar barang-barang dagangan di warung,” ujar Ipda Elfra Sitepu pada Selasa, 27 Agustus 2024.
DR juga mencabut parang dan mengancam korban dengan senjata tajam tersebut.
Meskipun korban tidak mengalami luka serius, terdapat lebam pada tubuhnya akibat kekerasan.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara, dan polisi segera menangkap DR di rumahnya.
“Kami juga mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku saat mengancam korban,” tambah Ipda Elfra Sitepu.
Ipda Elfra Sitepu mengungkapkan bahwa DR dikenakan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (*/jan)



